Dewan Sidak Enam Bangunan Permanen Tempati Fasum Pemkot Makassar

Rabu, 03 Februari 2021 - 19:22 WIB
loading...
Dewan Sidak Enam Bangunan...
Anggota DPRD Makassar melakukan sidak terhadap bangunan permanen yang berdiri di lahan fasum Pemkot Makassar. Foto: Sindonews/Ashari Prawira Negara
A A A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar melakukan sidak terhadap enam bangunan permanen yang berdiri di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum) milik Pemkot Makassar di Jalan Agus Salim Kelurahan Pattunuang Kecamatan Wajo, Rabu, (03/02/2021).

Fasum tersebut semestinya difungsikan untuk jalan dan tempat parkir. Namun dari laporan kelurahan sejak 2015, telah dialihfungsikan menjadi ruko dan tempat makan.

Keenam bangunan tersebut diketahui diambil alih oleh tiga orang yaitu Abdul Hakam, Jamil dan Alawiyah. Masing-masing membuka usaha gorden dan tempat makan. Salah satunya bahkan diketahui melakukan aktivitas penyewaan gedung .



Lurah Pattunuang Muhammad Ilham Idris mengatakan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah untuk merebut kembali aset tersebut, diantaranya melaporkan hal ini ke Dinas Pertanahan hingga Dinas Tata Ruang untuk ditindaki, namun belum mendapat respons berarti.

"Jadi belakangan ini kita seriusi semua, hingga sampai ke telinga DPRD baru dilakukan sidak hari ini," katanya (3/2/2021).

Dia mengatakan, dirinya baru menjadi lurah sejak 2015 silam sehungga belum begitu memahami struktur jalan di sana. Dari laporan beberapa warga yang sudah cukup lama tinggal, dulunya lokasi tersebut masih digunakan untuk berjualan dengan bentuk warung dan rumah sederhana, hingga akhirnya mulai dialihfungsikan oleh oknum tersebut.

Sementara itu anggota Komisi A DPRD Makassar Hamzah Hamid mengatakan, pihaknya akan memediasi hal ini dengan memanggil sejumlah oknum yang menggunakan fasum tersebut bersama dengan pemerintah kota dalam waktu dekat.

"Setau saya ini memang jalan untuk ke masjid dulu, saya kecil di sekitar sini dan tau betul, jadi kita akan minta mereka datang bersama dengan pemerintah kota dalam waktu dekat ini, kita minta untuk tunjukkan bukti alas hak," katanya.



Dia mengatakan jalan tersebut jelas terdata merupakan jalan umum yang menjadi aset pemerintah sehingga tidak boleh diserobot begitu saja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sementara salah seorang pemilik gedung Abdul Hakam yang memfungsikan gedung tersebut untuk usaha gorden kesulitan menunjukkan surat-surat yang dimilikinya setelah diminta oleh petugas. Dia berkilah telah lama menempati lokasi tersebut dengan membangun usaha gorden sejak 2015 silam, dan pelan-pelan melakukan perombakan pada gedung hingga seperti sekarang.

"Kita sudah lama di sini sejak masih gubuk-gubuk, 2015 baru kita bangun ini," klaimnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2463 seconds (0.1#10.140)