Sempat Tertunda, Gaji Legislator DPRD Makassar Akhirnya Cair
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar tak perlu lagi risau. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar telah merampungkan pencairan gaji 50 anggota dewan bulan Januari yang sempat tertunda.
Plt Kepala BPKAD Kota Makassar , Rahmat Mappatoba mengatakan, gaji dewan sudah dibayarkan sejak akhir pekan lalu. Tidak ada lagi yang tertunda.
"Sudah cair semua mi itu, Jumat lalu kita mulai bayarkan," kata Rahmat kepada SINDOnews, Selasa (2/2/2021).
Dia menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji anggota dewan dikarenakan ada perbaikan sistem. Sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum sempurna, namun wajib diimplementasikan pemerintah daerah.
Rahmat melanjutkan, SIPD belum bisa mem-backup secara keseluruhan penatausahaan keuangan pemerintah daerah. Sehingga untuk memproses pencairan gaji dewan harus diintegrasikan dengan sistem informasi manajemen daerah (SIMDA).
"Sekarang ini kita paralelkan SIPD dengan SIMDA, supaya simultan jalannya. Karena kemarin itu SIPD belum bisa menampung secara keseluruhan sampai di penatausahaan, kita belum tarik ke situ. Tidak bisa kita tarik," jelas dia.
Berbeda dengan anggota dewan, tenaga kontrak di DPRD Makassar masih mesti bersabar. Sebab hingga saat ini belum ada kejelasan kapan gaji mereka dicairkan. Dia menyebut, gaji tenaga kontrak memang biasanya dibayarkan pada Februari atau paling lambat Maret.
Sebab, kata dia, gaji tenaga kontrak dibayar setelah dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) telah diasistensi. Hanya saja, hingga saat ini masih sebagian kecil OPD yang menyetor DPA. Padahal, dokumen itu menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, termasuk pembayaran gaji tenaga kontrak.
Plt Kepala BPKAD Kota Makassar , Rahmat Mappatoba mengatakan, gaji dewan sudah dibayarkan sejak akhir pekan lalu. Tidak ada lagi yang tertunda.
"Sudah cair semua mi itu, Jumat lalu kita mulai bayarkan," kata Rahmat kepada SINDOnews, Selasa (2/2/2021).
Dia menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji anggota dewan dikarenakan ada perbaikan sistem. Sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum sempurna, namun wajib diimplementasikan pemerintah daerah.
Rahmat melanjutkan, SIPD belum bisa mem-backup secara keseluruhan penatausahaan keuangan pemerintah daerah. Sehingga untuk memproses pencairan gaji dewan harus diintegrasikan dengan sistem informasi manajemen daerah (SIMDA).
"Sekarang ini kita paralelkan SIPD dengan SIMDA, supaya simultan jalannya. Karena kemarin itu SIPD belum bisa menampung secara keseluruhan sampai di penatausahaan, kita belum tarik ke situ. Tidak bisa kita tarik," jelas dia.
Berbeda dengan anggota dewan, tenaga kontrak di DPRD Makassar masih mesti bersabar. Sebab hingga saat ini belum ada kejelasan kapan gaji mereka dicairkan. Dia menyebut, gaji tenaga kontrak memang biasanya dibayarkan pada Februari atau paling lambat Maret.
Sebab, kata dia, gaji tenaga kontrak dibayar setelah dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) telah diasistensi. Hanya saja, hingga saat ini masih sebagian kecil OPD yang menyetor DPA. Padahal, dokumen itu menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, termasuk pembayaran gaji tenaga kontrak.