Aksinya Tabrak Polantas Gemparkan Probolinggo, Toni Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Rabu, 03 Februari 2021 - 12:04 WIB
loading...
Aksinya Tabrak Polantas Gemparkan Probolinggo, Toni Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari memeriksa tersangka Ahmad Antoni alias Toni (27). Foto/Dok. Humas Polres Probolinggo Kota
A A A
PROBOLINGGO - Aksi pengemudi minibus N 7663 UR, Ahmad Antoni alias Toni menggembarkan warga Probolinggo. Mobil angkutan umum warna biru kombinasi kuning tersebut, nekat menabrak anggota polisi lalu lintas (Polantas) yang berupaya menghentikannya.



Akibat penabrakan tersebut, anggota Polantas Satlantas Polres Probolinggo, Ivan Setiarso (41) terjatuh dari motor dinasnya, dan mengalami luka di kaki. Aksi penabrakan yang dilakukan Toni, terekam dalam video amatir dan viral di media sosial.

Meski sempat melarikan diri, akhirnya Toni yang merupakan warga Dusun Krajan RT 1 RW 1 Desa Sumberpoh, kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, berhasil dibekuk petugas gabungan di rumah pamannya.



Sementara Ivan Setiarso, anggota Polantas yang tinggal di Dusun Krajan RT 8 RW 3 Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, dan kondisinya telah membaik.



Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP, junto pasal 53 KUHP, pasal 213 KUHP atau pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka melakukan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan , atau dugaan tindak pidana melawan petugas mengakibatkan luka, dan atau dugaan tindak pidana penganiayaan," tegasnya.

Peristiwa ini berawal saat tersangka yang mengemudikan mobil minibus bernomor polisi N 7663 UR, menghindari operasi yustisi . Saat akan dihentikan korban, tersangka tidak mau berhenti.



Merasa curiga dengan kendaraan yang dikendarai tersangka, korban mengejar tersangka menggunakan motor dinas bernomor polisi X-1629-37. Sadar dirinya dikejar oleh petugas kepolisian, tersangka mempercepat laju kendaraannya.

Sesampainya di TKP, korban yang berada sejajar dengan kendaraan tersangka memberikan instruksi kepada tersangka untuk berhenti, akan tetapi tersangka yang ingin melarikan diri menabrakkan kendaraan yang dikemudikannya ke kendaraan korban, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka pada kakinya.

"Menindaklanjuti video viral, mobil minibus yang menabrak petugas lalu lintas , di wilayah Kota Probolinggo. Dalam waktu lima jam, Tim Unit Reaksi Cepat Meteor Polres Probolinggo Kota, dan petugas Polres Probolinggo, berhasil menangkap tersangka di rumah pamannya," tegasnya.



Tersangka yang kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Probolinggo Kota, menurut Jauhari memang berupaya kabur saat Satgas Tiga Pilar menggelar operasi yustisi pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

"Dari pengakuannya, dia sengaja kabur saat melihat ada operasi yustisi dari Satgas Tiga Pilar, karena tidak mengenakan masker. Lalu saat dalam pengejaran dia sengaja menabrakkan bodi mobilnya ke petugas yang mengejarnya," tuturnya.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu motor dinas polisi, satu celama panjang dinas Polri, satu baju dinas Polri, satu buah helm dinas Polri, satu sepatu dinas Polri, satu helm dinas Polri, satu rompi dinas Polri, surat perintah tugas pelaksanaan operasi yustisi tertanggal 2 Februari 2021, satu unit minibus bernomor polisi N 7663 UR warna biru, SIM A milik tersangka, dan surat uji kir.

Jauhari mengimbau agar masyarakat bisa bekerjasama dan memiliki kesadaran untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19, agar penularan COVID-19 dapat ditekan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1368 seconds (0.1#10.140)