Polisi Pulangkan Tujuh Perempuan yang Diamankan di Rumah Bordil
loading...
A
A
A
WAJO - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Wajo , membebaskan 7 perempuan penghuni rumah bordil yang diamankan di Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo.
Sebelumnya polisi menggerebek rumah warga yang dijadikan lokasi prostitusi pada pekan lalu, namun perempuan yang diamankan tersebut dibebaskan.
Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, ketujuh orang perempuan ini ditangkap di salah satu bordil di Kecamatan Sabangparu sudah dipulangkan akan tetapi kasusnya tetap berlanjut.
"Insyaallah kasusnya lanjut terus, tidak ada yang ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," ujarnya kepada Sindonews, Selasa, (2/2/2021).
Sayangnya, saat penggerebekan yang dilakukan tak ada lelaki hidung belang ditangkap. Hanya ada 7 perempuan, dan satu diantaranya adalah penyedia jasa atau muncikarinya.
"Kita kenakan pasal muncikarinya , yang lain jadi saksi dan nanti akan dikoordinasikan dengan Dinsos untuk pembinaannya," katanya.
Dirinya menjelaskan, pasal muncikari yang dimaksud adalah pasal 296 jo 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Sebagaimana diketahui, mereka yang ditangkap malam itu, adalah dua orang beralamatkan Kolaka Timur, yakni RAS (25), RIS (25). Ada juga dari Malang, Jawa Timur yakni USU (56).
Selebihnya, SUM (46) warga Kabupaten Bone, EKA (34) warga Kota Makassar, SRS (45) warga Kabupaten Wajo, dan LDG (36) warga Kabupaten Gowa.
Kini, rumah bordil di Kecamatan Sabbangparu yang meresahkan warga itu sudah ditutup usai digerebek polisi.
Sebelumnya polisi menggerebek rumah warga yang dijadikan lokasi prostitusi pada pekan lalu, namun perempuan yang diamankan tersebut dibebaskan.
Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, ketujuh orang perempuan ini ditangkap di salah satu bordil di Kecamatan Sabangparu sudah dipulangkan akan tetapi kasusnya tetap berlanjut.
"Insyaallah kasusnya lanjut terus, tidak ada yang ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," ujarnya kepada Sindonews, Selasa, (2/2/2021).
Sayangnya, saat penggerebekan yang dilakukan tak ada lelaki hidung belang ditangkap. Hanya ada 7 perempuan, dan satu diantaranya adalah penyedia jasa atau muncikarinya.
"Kita kenakan pasal muncikarinya , yang lain jadi saksi dan nanti akan dikoordinasikan dengan Dinsos untuk pembinaannya," katanya.
Dirinya menjelaskan, pasal muncikari yang dimaksud adalah pasal 296 jo 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Sebagaimana diketahui, mereka yang ditangkap malam itu, adalah dua orang beralamatkan Kolaka Timur, yakni RAS (25), RIS (25). Ada juga dari Malang, Jawa Timur yakni USU (56).
Selebihnya, SUM (46) warga Kabupaten Bone, EKA (34) warga Kota Makassar, SRS (45) warga Kabupaten Wajo, dan LDG (36) warga Kabupaten Gowa.
Kini, rumah bordil di Kecamatan Sabbangparu yang meresahkan warga itu sudah ditutup usai digerebek polisi.
(agn)