Kades di Bulukumba Diingatkan Tak Asal Berhentikan Perangkat Desa
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Dewan Perwakilan Rakyata Daerah (DPRD) Bulukumba, mengingatkan kepada pemerintah desa , untuk tidak asal memberhentikan dan mengangkat perangkat desa atas kehendak pribadi.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi A DPRD Bulukumba , Abdul Hakim. Ia mengatakan jika sebaiknya kepala desa yang akan melakukan penjaringan perangkat desa harus sesuai dengan aturan yang ada.
"Mengangkat atau memberhentikan perangkat desa jangan semaunya sendiri. Apalagi, dikaitkan dengan hasil pemilihan kepala desa,” katanya, Senin, (1/02/2021).
Penyampaian itu menurut Hakim, lantaran banyaknya aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa dalam mengangkat atau memberhentikan perangkat desa.
"Mengangkat atau memberhentikan perangkat desa bukan suka atau tidak, tapi ada aturan yang mengatur," ungkapnya.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra Bulukumba ini, mengaku telah mengingatkan kepada seluruh camat pada rapat monitoring dan evaluasi triwulan 4 dengan mitra Komisi A. Di mana para Kades diminta tetap mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa .
“Saya minta kepada para camat untuk tegas menyampaikan kepada kades untuk tetap mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, sangat jelas terkait dengan peran camat,” tutupnya.
Diketahui, sejumlah desa mendapat sorotan lantaran dianggap tidak netral dalam melakukan perekrutan perangkat desa. Desa Bialo dan Desa Garuntungan pun mendapat sorotan masyarakat.
Desa Bialo yang dipimpin, Miftahuddin Saleh, diduga tidak netral dalam proses rekrutmen. Begitupun Desa Garuntungan yang dipimpin, Misbang.
Salah satu warga yang mengikuti seleksi perangkat Desa Bialo beberapa waktu lalu, Sarjono, menjelaskan, terdapat kejanggalan dalam proses seleksi tersebut.
"Seperti tahapan perekrutan yang dihentikan tanpa alasan yang jelas. Bahkan, tes tertulis tiba-tiba dianulir dan tes komputer belum dilaksanakan," ungkapnya.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
Hal ini disampaikan Anggota Komisi A DPRD Bulukumba , Abdul Hakim. Ia mengatakan jika sebaiknya kepala desa yang akan melakukan penjaringan perangkat desa harus sesuai dengan aturan yang ada.
"Mengangkat atau memberhentikan perangkat desa jangan semaunya sendiri. Apalagi, dikaitkan dengan hasil pemilihan kepala desa,” katanya, Senin, (1/02/2021).
Penyampaian itu menurut Hakim, lantaran banyaknya aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa dalam mengangkat atau memberhentikan perangkat desa.
"Mengangkat atau memberhentikan perangkat desa bukan suka atau tidak, tapi ada aturan yang mengatur," ungkapnya.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra Bulukumba ini, mengaku telah mengingatkan kepada seluruh camat pada rapat monitoring dan evaluasi triwulan 4 dengan mitra Komisi A. Di mana para Kades diminta tetap mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa .
“Saya minta kepada para camat untuk tegas menyampaikan kepada kades untuk tetap mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, sangat jelas terkait dengan peran camat,” tutupnya.
Diketahui, sejumlah desa mendapat sorotan lantaran dianggap tidak netral dalam melakukan perekrutan perangkat desa. Desa Bialo dan Desa Garuntungan pun mendapat sorotan masyarakat.
Desa Bialo yang dipimpin, Miftahuddin Saleh, diduga tidak netral dalam proses rekrutmen. Begitupun Desa Garuntungan yang dipimpin, Misbang.
Salah satu warga yang mengikuti seleksi perangkat Desa Bialo beberapa waktu lalu, Sarjono, menjelaskan, terdapat kejanggalan dalam proses seleksi tersebut.
"Seperti tahapan perekrutan yang dihentikan tanpa alasan yang jelas. Bahkan, tes tertulis tiba-tiba dianulir dan tes komputer belum dilaksanakan," ungkapnya.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(agn)