Modus Sewakan Kamar Kost, Pria Ini Jual Gadis di Bawah Umur

Senin, 01 Februari 2021 - 15:22 WIB
loading...
Modus Sewakan Kamar...
Polisi membeber sejumlah barang bukti yang digunakan OS untuk praktik prostitusi. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Seorang warga Kota Mojokerto berinisial OS ditangkap Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim lantaran diduga 'menjajakan' perempuan di bawah umur. Guna menjaring pelanggan, pria berusia 38 tahun itu melakukan promosi via media sosial Facebook dan Whatsapp.

Uniknya, tak hanya menjual gadis di bawah umur , OS juga menyediakan kamar kost untuk praktik prostitusi. Tiket menggunakan nama film kartu Doraemon. Selain Doraemon, ada pula tiket Nobita, Shizuka, Suneo dan Giant. Tarifnya seharga Rp50.000 untuk lima jam sewa. Sedangkan untuk sewa kamar 12 jam, dipatok harga Rp120.000.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, tersangka merekrut perempuan yang masih duduk dibangku SMP hingga SMA. Tarif sewa para gadis ini antara Rp250.000 hingga Rp1,3 juta, tergantung dari penampilan. "Selama menjalankan bisnisnya, tersangka dibantu 11 orang reseller. Dari jumlah itu, enam diantaranya masih aktif dan empat lainnya off," katanya di Mapolda Jatim, Senin (1/2/2021). Baca juga: 4 ABG Pekerja Seks Komersial, Ternyata Disewa Seorang Pengusaha

Dia menambahkan, tersangka menjalankan bisnis esek-esek ini sejak Januari 2019. Selama dua tahun berkecimpung di bisnis prostitusi, tersangka juga menjual sebanyak 36 wanita panggilan. Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka membuat grup Facebook dengan nama "Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto" serta "Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, Pasuruan".

"Jika ada calon penyewa kamar dan ada kesepakatan, percapakan dialihkan ke Whatsapp. Selanjutnya, reseller menghubungi tersangka. Lalu tersangka mengirim daftar wanita panggilan berikut tarifnya," imbuhnya.

Sementara itu, tersangka OS membantah bahwa dia menjual para gadis di bawah umur tersebut. Dia berdalih para perempuan meminta bantuannya agar bisa dicarikan pelanggan. "Kalau dari transaksi saya tidak dapat apa-apa. Saya hanya dapat Rp50.000 dari sewa kamar," katanya. Baca juga: Miris! Selama Empat Tahun, Bocah SD di Bengkulu Jadi Budak Seks Ayah Kandung

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi prostitusi. Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar, jo Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anaknya Dijual ke Hidung...
Anaknya Dijual ke Hidung Belang, Ibu di Jambi Mengadu ke Polisi
Lapas Cipinang Dukung...
Lapas Cipinang Dukung Pengungkapan Kasus Prostitusi Dikendalikan Napi
Begini Cara Napi Lapas...
Begini Cara Napi Lapas Cipinang Kendalikan Prostitusi Anak, Korban Dijual Rp1,5 Juta
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak yang Pelakunya Napi Lapas Cipinang
Astaga! Prostitusi Online...
Astaga! Prostitusi Online di Cilegon Sehari Layani 9-11 Pria Hidung Belang
Ketua Hanura Jateng...
Ketua Hanura Jateng Diperiksa Polisi terkait Kasus Striptis di Mansion Karaoke Semarang
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
Keponakan Prabowo Ungkap...
Keponakan Prabowo Ungkap Prostitusi di IKN untuk Layani Tukang hingga ASN
Rekomendasi
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved