Buron 10 Tahun, Koruptor Proyek KKP Dibekuk di Pengungsian Gempa Sulbar
loading...
A
A
A
PAREPARE - Terpidana tindak pidana korupsi pelaksanaan proyekpengadaanpartisi, furniture dan inventaris ruangan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Parepare tahun 2010, Mubassir, berhasil dibekuk oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare setelah buron selama 10 tahun.
Plt Kajari Parepare , Priambudi mengatakan, pelarian Mubassir berakhir setelah diamankan oleh Tim Tabur Kejari Parepare dibantu tim Tabur Asisten Intelijen Kejati Sulsel di salah satu lokasi pengungsian di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) .
"Ditangkap pada Kamis (28/1/2021) kemarin," ujar Priambudi, Jumat (29/01/2021).
Karena terdampak gempa yang mengguncang Sulbar beberapa waktu lalu, kata Priambudi, tersangka mendirikan tenda darurat sendiri di lingkungan kediamannya, bukan di tenda pengungsian yang resmi didirikan.
"Di situ kita amankan dan membawanya ke Kejari Mamuju untuk mengurus administrasi, serta, langsung melakukan eksekusi ke Lapas Parepare," katanya.
Sementara Kasipidsus Kejari Parepare , Muh Husairi mengungkapkan, tersangka diamankan karena korupsi penyelewengan proyek pengadaan inventarisasi dan bangunan KPP Parepare pada tahun 2010.
"Di kasus itu, terdakwa menikmati hasil korupsi tersebut sebesar Rp200 juta," katanya.
Dalam perkara tersebut, kata Husairi lagi, tersangka disidangkan pada pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman selama satu tahun, dikenakan uang pengganti sekitarRp30 juta subsider dua bulan, serta dikenakan denda Rp50 juta. Terkait perkara tersebut, tersangka melakukan upaya hukum di tingkat banding dan di tingkat kasasi.
Plt Kajari Parepare , Priambudi mengatakan, pelarian Mubassir berakhir setelah diamankan oleh Tim Tabur Kejari Parepare dibantu tim Tabur Asisten Intelijen Kejati Sulsel di salah satu lokasi pengungsian di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) .
"Ditangkap pada Kamis (28/1/2021) kemarin," ujar Priambudi, Jumat (29/01/2021).
Karena terdampak gempa yang mengguncang Sulbar beberapa waktu lalu, kata Priambudi, tersangka mendirikan tenda darurat sendiri di lingkungan kediamannya, bukan di tenda pengungsian yang resmi didirikan.
"Di situ kita amankan dan membawanya ke Kejari Mamuju untuk mengurus administrasi, serta, langsung melakukan eksekusi ke Lapas Parepare," katanya.
Sementara Kasipidsus Kejari Parepare , Muh Husairi mengungkapkan, tersangka diamankan karena korupsi penyelewengan proyek pengadaan inventarisasi dan bangunan KPP Parepare pada tahun 2010.
"Di kasus itu, terdakwa menikmati hasil korupsi tersebut sebesar Rp200 juta," katanya.
Dalam perkara tersebut, kata Husairi lagi, tersangka disidangkan pada pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman selama satu tahun, dikenakan uang pengganti sekitarRp30 juta subsider dua bulan, serta dikenakan denda Rp50 juta. Terkait perkara tersebut, tersangka melakukan upaya hukum di tingkat banding dan di tingkat kasasi.