Mantan Sekwan Pali Diburu, Fotonya Disebar di Tempat Umum

Sabtu, 09 Januari 2021 - 01:05 WIB
loading...
Mantan Sekwan Pali Diburu,...
Kajari Pali, Marcos Marudut Simare Mare menunjukkan foto mantan Sekwan Arif Firdaus DPO kasus korupsi, yang akan disebar ke tempat umum. Foto: iNews/Bisrun Silvana
A A A
PALI - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Penukal Abab Lematang Ilir ( Pali )akhirnya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang ( DPO )terhadap mantan Sekretaris Dewan ( Sekwan ) Pali, Arif Firdaus setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan uang Negara miliaran rupiah.

Dia pun diberi tenggak waktu untuk menyerahkan diri dan bisa bertangungjawab, terhadap indikasi kerugian negara yang mencapai Rp7,6 miliar pada APBD Kabupaten Pali tahun 2017. (Baca Juga: Perkosa Anak Gadis Mantan Tim Suksesnya, Kades Murtat Ditahan Kejari Garut)

Kepala Kejari Pali, Marcos Marudut Simare Mare, melalui Kasi Intel Zoelkipli mengatakan bahwa surat DPO terhadap Arif Firdaus sudah dikeluarkan sesuai dengan Nomor : 01/L.6.22/01/2021, setelah batas waktu untuk menyerahkan diri ke pihaknya sudah selesai.

“Terhadap saudara AF benar sudah kita keluarkan status DPO-nya, dan kita sudah sampaikan ke pimpinan, untuk melakukan penyebaran foto DPO tersangka AF di tempat keramaian,” ujarnya, Jumat (8/1/2021). (Baca Juga: 8 Tersangka Korupsi di Jambi Masih dalam Perburuan)

Dia mengatakan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk dapat melakukan pencarian terhadap Sekwan DPRD PALI tahun 2017 lalu ini.

“Kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar. Angka itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel,red), yang telah dilakukan sebelumnya,” ungkap dia.

Ditambahkan, dari fakta penyidikan nanti tidak menutup kemungkinan hasil pemeriksaan jaksa penyidik akan melakukan pengembangan, sehingga memungkinkan terjadinya jumlah tersangka nantinya. (Baca juga: Terjerat Korupsi, Mantan Kadinkes Berwajah Cantik Dipenjara 4 Tahun)

“Jadi, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Tinggal menunggu pengembangan jaksa penyidik. Dan sejauh ini, sudah ada 53 saksi yang sudah dimintai keterangan terdiri dari anggota DPRD Pali periode 2014-2019, dan pegawai di lingkungan Sekwan Pali," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
99 Ribu Motor Bodong...
99 Ribu Motor Bodong Diekspor ke Afrika, DPR Desak Polisi Bongkar Oknum di Balik Sindikat
Fakta-fakta Gudang Motor...
Fakta-fakta Gudang Motor Ilegal di Jaksel Raup Rp26 Miliar, Nomor 5 Mengagetkan!
Gudang Motor Ilegal...
Gudang Motor Ilegal di Jaksel Sudah Ekspor 99 Ribu Unit, Potensi Kerugian Negara Rp177 Miliar
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
Rekomendasi
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Meningkat, Perang Hadir di Depan Rumah Warga Rusia
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved