Mantan Sekwan Pali Diburu, Fotonya Disebar di Tempat Umum

Sabtu, 09 Januari 2021 - 01:05 WIB
loading...
Mantan Sekwan Pali Diburu, Fotonya Disebar di Tempat Umum
Kajari Pali, Marcos Marudut Simare Mare menunjukkan foto mantan Sekwan Arif Firdaus DPO kasus korupsi, yang akan disebar ke tempat umum. Foto: iNews/Bisrun Silvana
A A A
PALI - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Penukal Abab Lematang Ilir ( Pali )akhirnya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang ( DPO )terhadap mantan Sekretaris Dewan ( Sekwan ) Pali, Arif Firdaus setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan uang Negara miliaran rupiah.

Dia pun diberi tenggak waktu untuk menyerahkan diri dan bisa bertangungjawab, terhadap indikasi kerugian negara yang mencapai Rp7,6 miliar pada APBD Kabupaten Pali tahun 2017. (Baca Juga: Perkosa Anak Gadis Mantan Tim Suksesnya, Kades Murtat Ditahan Kejari Garut)

Kepala Kejari Pali, Marcos Marudut Simare Mare, melalui Kasi Intel Zoelkipli mengatakan bahwa surat DPO terhadap Arif Firdaus sudah dikeluarkan sesuai dengan Nomor : 01/L.6.22/01/2021, setelah batas waktu untuk menyerahkan diri ke pihaknya sudah selesai.

“Terhadap saudara AF benar sudah kita keluarkan status DPO-nya, dan kita sudah sampaikan ke pimpinan, untuk melakukan penyebaran foto DPO tersangka AF di tempat keramaian,” ujarnya, Jumat (8/1/2021). (Baca Juga: 8 Tersangka Korupsi di Jambi Masih dalam Perburuan)

Dia mengatakan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk dapat melakukan pencarian terhadap Sekwan DPRD PALI tahun 2017 lalu ini.

“Kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar. Angka itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel,red), yang telah dilakukan sebelumnya,” ungkap dia.

Ditambahkan, dari fakta penyidikan nanti tidak menutup kemungkinan hasil pemeriksaan jaksa penyidik akan melakukan pengembangan, sehingga memungkinkan terjadinya jumlah tersangka nantinya. (Baca juga: Terjerat Korupsi, Mantan Kadinkes Berwajah Cantik Dipenjara 4 Tahun)

“Jadi, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Tinggal menunggu pengembangan jaksa penyidik. Dan sejauh ini, sudah ada 53 saksi yang sudah dimintai keterangan terdiri dari anggota DPRD Pali periode 2014-2019, dan pegawai di lingkungan Sekwan Pali," pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0933 seconds (0.1#10.140)