Baru 3 Hari PPKM di Blitar Diperpanjang, 2 Bayi Dinyatakan Positif COVID-19

Kamis, 28 Januari 2021 - 20:11 WIB
loading...
Baru 3 Hari PPKM di Blitar Diperpanjang, 2 Bayi Dinyatakan Positif COVID-19
Dua bayi di Blitar, positif COVID-19. Foto/Ilustrasi
A A A
BLITAR - Hari ketiga pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid II di Kota Blitar, terdapat penambahan 27 kasus positif COVID-19 baru. Dari 27 kasus positif baru tersebut, dua diantaranya bayi berusia tujuh bulan dan sembilan bulan.



"Bayi laki laki berusia tujuh bulan dari Kelurahan Pakunden dan bayi laki laki sembilan bulan dari Kelurahan Kepanjen Lor," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Blitar , Didik Djumianto dalam keterangan rilisnya Kamis (28/1/2021).

Kedua bayi positif COVID-19 tersebut diisolasi di rumah isolasi Kota Blitar. Keduanya diduga terpapar dari orang tuanya. Selain dua bayi, di saat yang sama tiga bocah di bawah umur juga dinyatakan positif COVID-19 .



Ketiga bocah tersebut masing masing berusia empat tahun, lima tahun dan delapan tahun. Satu di antaranya menjalani isolasi mandiri . "Ketiganya warga Kelurahan Karangsari, Kelurahan Pakunden dan Kelurahan Sukorejo," terang Didik.

Dari 27 tambahan kasus positif baru yang dirilis Kamis (28/1/2021), pasien lainnya berusia antara 15 tahun hingga 66 tahun. Pada saat yang sama, 29 pasien positif COVID-19 yang sebelumnya diisolasi dan menjalani perawatan, dinyatakan sembuh.



Sementara Wali Kota Blitar, Santoso meminta pasien COVID-19 yang telah sembuh di Kota Blitar, melakukan donor plasma konvalesen. Secara medis, plasma darah para penyintas COVID-19 tersebut, berguna untuk meningkatkan imun mereka yang sakit.

"Kami meminta kerelaanya untuk melakukan donor plasma konvalesen," kata Santoso. Terkait plasma konvalesen , Pemkot Blitar telah mengalokasikan anggaran Rp400 juta untuk pengadaan lemari pendingin.

Lemari pendingin tersebut khusus untuk menyimpan plasma darah . Dengan suhu rendah hingga minus 30 derajat celcius, plasma darah akan bertahan sampai dua tahun. Santoso juga meminta para pemilik usaha makanan dan minuman untuk lebih mentaati aturan PPKM .



Yakni terutama terkait pembatasan jam malam maksimal pukul 20.00 Wib. Bagi yang ketahuan melanggar, Pemkot Blitar, akan memberi teguran tertulis. Namun jika masih membandel, kata Santoso pihaknya tidak segan mencabut izin usaha. "Karena demi keselamatan masyarakat," tegas Santoso.

Tercatat hingga 28 Januari 2021, jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Blitar, mencapai 1.474 kasus. Perinciannya, 1.304 orang sembuh, 63 orang meninggal dunia, 81 orang menjalani isolasi di rumah isolasi, sembilan isolasi mandiri, dan 17 menjalani perawatan di rumah sakit.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2195 seconds (0.1#10.140)