Kejari Majalengka Tunggu PKN BPKP Tentukan Kerugian Tipikor PDSMU

Kamis, 28 Januari 2021 - 14:58 WIB
loading...
Kejari Majalengka Tunggu PKN BPKP Tentukan Kerugian Tipikor PDSMU
Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Angka kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di tubuh BUMD Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) masih belum diketahui secara pasti. Hal itu lantaran belum ada laporan dari BPKP terkait potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Internal Kejaksaan Negeri (Kejari) sebelumnya memperkirakan angka kerugian dalam kasus itu sebesar Rp2 miliar. Namun, untuk memastikan kerugian negara, diperlukan penghitungan dari lembaga terkait yakni BPKP. "Klarifikasi dari BPKP sudah selesai. Sekarang masih nunggu Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP," kata Kasi Pidsus Kejari Majalengka Guntoro Janjang kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (28/1/2021).

Dijelaskannya, setelah PKN dari BPKP turun, tahapan selanjutnya adalah meminta keterangan dari tim ahli. "Mudah-mudahan (PKN) segera turun. Selanjutnya BAP ahli," jelas dia.

Sementara, Kejari Majalengka telah menetpakan mantan Dirut PDSMU inisial JN sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kepada tersangka, Kejari menjerat beberapa pasal, baik primer, maupun subsider.

Untuk primer, yang bersangkutan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun subsider, tersangka dijerat pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2475 seconds (0.1#10.140)