Pasangan Homo Dicambuk 80 Kali di Aceh, Rotan Algojo Patah

Kamis, 28 Januari 2021 - 14:42 WIB
loading...
Pasangan Homo Dicambuk...
Pasangan homo ini saat menerima hukuman cambuk 80 kali dari algojo. Foto: iNews/Taufan Mustafa
A A A
BANDA ACEH - Dua terpidana kasus homoseksual di Banda Aceh , divonis hukuman Uqubat cambuk sebanyak 80 kali di depan umum. Saat proses cambuk berlangsung pasangan penyuka sesama jenis tersebut terlihat menahan sakit akibat cambukan algojo, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Hukum Cambuk di Aceh, 10 Penjudi Dieksekusi di Depan Masjid

Bahkan, saat proses cambuk dilakukan kepada satu orang pasangan homoseksual itu, rotan yang digunakan algojo sempat patah dan langsung diganti. Selain pasangan homoseksual ini, juga terdapat empat terpidana pelanggar syariat islam lainnya dengan jumlah cambuk yang berbeda-beda, proses eksekusi cambuk ini dilakukan Wilayatul Hisbah, Kota Banda Aceh.

Baca juga: Terapis Pijat di Aceh Bakal Dicambuk 45 Kali usai Lecehkan Tamunya

Sebelumnya, pasangan homoseksual tersebut ditangkap warga di banda aceh setelah warga mencurigai gelagat pasangan tersebut dan akhirnya digrebek warga setempat usai melakukan hubungan paling terlarang.

Dari pengembangan, pihak satuan polisi pamong praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, keduanya terbukti melakukan hubungan sesama jenis, sehingga melanggar qanun syariat islam yang berlaku di Aceh. Di antara enam terpidana pelanggar qanun syariat islam ini, satu di antaranya adalah perempuan yang melangggar qanun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Green Policing Kapolda...
Green Policing Kapolda Aceh Perkuat Ketahanan Ekologi dan Ekonomi Desa Pesisir
Momen Seruan Takbir...
Momen Seruan Takbir Iringi Listrik Banda Aceh Kembali Pulih
Perempuan Aceh Miliki...
Perempuan Aceh Miliki Peran Penting dalam Mengenalkan Tanah Rencong ke Dunia
Gempa M5,4 Guncang Banda...
Gempa M5,4 Guncang Banda Aceh
Perkuat Kepedulian Sosial,...
Perkuat Kepedulian Sosial, ASDP Salurkan Bantuan Sembako dan Bibit Pohon di Banda Aceh
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Banda Aceh, Hati-hati Gempa Susulan
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Bagaimana Syariat Mengatur...
Bagaimana Syariat Mengatur Kehidupan Waria Sehari-hari?
Waria Bertobat : Bagaimana...
Waria Bertobat : Bagaimana Kedudukan Transgender dalam Islam?
Rekomendasi
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved