Pasangan Homo Dicambuk 80 Kali di Aceh, Rotan Algojo Patah
Kamis, 28 Januari 2021 - 14:42 WIB
loading...
Pasangan homo ini saat menerima hukuman cambuk 80 kali dari algojo. Foto: iNews/Taufan Mustafa
A
A
A
BANDA ACEH - Dua terpidana kasus homoseksual di Banda Aceh , divonis hukuman Uqubat cambuk sebanyak 80 kali di depan umum. Saat proses cambuk berlangsung pasangan penyuka sesama jenis tersebut terlihat menahan sakit akibat cambukan algojo, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Hukum Cambuk di Aceh, 10 Penjudi Dieksekusi di Depan Masjid
Bahkan, saat proses cambuk dilakukan kepada satu orang pasangan homoseksual itu, rotan yang digunakan algojo sempat patah dan langsung diganti. Selain pasangan homoseksual ini, juga terdapat empat terpidana pelanggar syariat islam lainnya dengan jumlah cambuk yang berbeda-beda, proses eksekusi cambuk ini dilakukan Wilayatul Hisbah, Kota Banda Aceh.
Baca juga: Terapis Pijat di Aceh Bakal Dicambuk 45 Kali usai Lecehkan Tamunya
Sebelumnya, pasangan homoseksual tersebut ditangkap warga di banda aceh setelah warga mencurigai gelagat pasangan tersebut dan akhirnya digrebek warga setempat usai melakukan hubungan paling terlarang.
Dari pengembangan, pihak satuan polisi pamong praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, keduanya terbukti melakukan hubungan sesama jenis, sehingga melanggar qanun syariat islam yang berlaku di Aceh. Di antara enam terpidana pelanggar qanun syariat islam ini, satu di antaranya adalah perempuan yang melangggar qanun.
Baca juga: Hukum Cambuk di Aceh, 10 Penjudi Dieksekusi di Depan Masjid
Bahkan, saat proses cambuk dilakukan kepada satu orang pasangan homoseksual itu, rotan yang digunakan algojo sempat patah dan langsung diganti. Selain pasangan homoseksual ini, juga terdapat empat terpidana pelanggar syariat islam lainnya dengan jumlah cambuk yang berbeda-beda, proses eksekusi cambuk ini dilakukan Wilayatul Hisbah, Kota Banda Aceh.
Baca juga: Terapis Pijat di Aceh Bakal Dicambuk 45 Kali usai Lecehkan Tamunya
Sebelumnya, pasangan homoseksual tersebut ditangkap warga di banda aceh setelah warga mencurigai gelagat pasangan tersebut dan akhirnya digrebek warga setempat usai melakukan hubungan paling terlarang.
Dari pengembangan, pihak satuan polisi pamong praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, keduanya terbukti melakukan hubungan sesama jenis, sehingga melanggar qanun syariat islam yang berlaku di Aceh. Di antara enam terpidana pelanggar qanun syariat islam ini, satu di antaranya adalah perempuan yang melangggar qanun.
Lihat Juga :