Hukum Cambuk di Aceh, 10 Penjudi Dieksekusi di Depan Masjid

Jum'at, 18 Desember 2020 - 16:41 WIB
loading...
Hukum Cambuk di Aceh,...
Hukum cambuk terhadap 10 tersangka pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (18/12/2020). Foto iNews TV/Syukri S
A A A
ACEH BESAR - Hukum cambuk terhadap 10 tersangka pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar , Aceh, Jumat (18/12/2020). Prosesi hukuman cambuk tersebut berlangsung di Halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho.
Hukum Cambuk di Aceh, 10 Penjudi Dieksekusi di Depan Masjid

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya mengatakan, kesepuluh tersangka pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Pasal 18 Junto Pasal 6 Ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat masing masing berinisial S; H; J ; H ; CR serta HH.

Ke enam terpidana ini terbukti melakukakan praktek perjudian batu domino di sebuah sekolah di Kabupaten Aceh Besar.
(Baca:Polisi Tangkap 4 Tersangka Baru Aksi Kerusuhan di Perusahaan Tambang China PT VDNI)

“Mereka dicambuk sebanyak 12 kali cambukan, sementara empat tersangka lain yang juga terlibat dalam judi kartu masing masing Nizarli, Afrizal, Hafid serta M Fadhil,” kata Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya.

Menurut Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya, ke semua pelanggar Qanun Syariat Islam yang dieksekusi Uqubat Cambuk tersebut telah divonis bersalah dan sudah menjalani masa kurungan selama tiga bulan.
(Bisa diklik: Terapis Pijat di Aceh Bakal Dicambuk 45 Kali usai Lecehkan Tamunya)

“Sepanjang tahun 2020 Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar telah melakukan eksekusi terhadap pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh seperti kasus Khalwat, Zina serta Maisir sebanyak 30 kasus,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Listrik Padam, Aceh,...
Listrik Padam, Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau Blackout
Perjuangan Teuku Feroz...
Perjuangan Teuku Feroz Bantu Anak Aceh Tembus Kampus Top Nasional
Ambon, Poso, dan Aceh...
Ambon, Poso, dan Aceh Tenang, Anies: Di Situ Ada Sidik Jarinya Pak JK
Momen Penghuni Huntara...
Momen Penghuni Huntara Jamur Ujung Aceh Bersyukur Dapat Bantuan Peralatan Dapur
Rekomendasi
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Senator Amerika Geram...
Senator Amerika Geram dengan Kesepakatan AS dan Iran: 'Juju Saja, Kita Menyerah'
Berita Terkini
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved