Terapis Pijat di Aceh Bakal Dicambuk 45 Kali usai Lecehkan Tamunya

Jum'at, 18 September 2020 - 20:25 WIB
loading...
Terapis Pijat di Aceh...
MZ (22) seorang terapis pijat yang baru bekerja di Tempat Pijat Bugar Refleksi di, Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh ditangkap aparat kepolisian karena melecehkan tamu prianya. Foto iNews TV/ Taufan M
A A A
BANDA ACEH - MZ (22) seorang terapis pijat yang baru bekerja di Tempat Pijat Bugar Refleksi di, Kuta Alam, Kota Banda Aceh , Aceh ditangkap aparat kepolisian karena melecehkan tamu prianya . Pelaku melakukan aksinya usai melakukan pijatan selama 30 menit yang meminta korban untuk melepas celana dalamnya. Meskipun korban menolak pelaku tetap melakukan pijatan di area selangkangan dan tiba tiba korban merasakan alat vitalnya berada di dalam mulut pelaku.

Kapolsek Kuta Alam Iptu Muchtar Chalis mengatakan, korban RS (30) tidak terima dilecehkan dan melaporkan aksi bejat tersebut ke polisi. “Anggota melakukan penangkapan setelah menerima laporan aduan. Pelaku langsung ditangkap di tempat kerjanya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek, Jumat (18/9/2020).

Iptu Muchtar Chalis mengatakan, kronologi kejadiannya terjadi pada Rabu 16 September lalu sekitar pukul 12.00 WIB. (Baca: Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Sahlan Ditembak KKB Papua)

“Pelaku dijerat dengan Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 45 kali atau membayar emas murni sebanyak 45 gram atau kurungan selama 45 bulan,” kata Kapolsek. (Bisa diklik: Bantuan 3 Ventilator dari Astra Financial, Nah...Kali Ini Untuk Masyarakat Jawa Barat)

Dari keterangan MZ kepada penyidik pelaku sebelum bekerja di Banda Aceh juga pernah bekerja di tempat bugar refleksi di Kawasan Medan Sumatera Utara. “Dia mengaku pernah melakukan perbuatan bejat tersebut di Medan, namun selama bekerja di Aceh dia baru melakukannya satu kali,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Listrik Padam, Aceh,...
Listrik Padam, Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau Blackout
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Rekomendasi
Tokopedia Sangkal PHK...
Tokopedia Sangkal PHK Massal Karyawan, Klaim Penataan Tenaga Kerja
Presiden PKS soal Perpres...
Presiden PKS soal Perpres 111/2025: Langkah Tepat Pemerintah Jadikan Kampanye LGBTQ Ancaman Nonmiliter
PMB 2026 Universitas...
PMB 2026 Universitas BSI Gelombang 5 Telah Dibuka, Tersedia Prodi Baru!
Berita Terkini
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
UIN Jakarta Tegaskan...
UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi...
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketahanan Air dan Pangan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved