Per 1 Juli Netflix dan Zoom Dikenai Pajak
Sabtu, 16 Mei 2020 - 09:49 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN," jelasnya.
(Baca: Penggeledahan Gudang Milik Terduga Teroris, Polisi Temukan Peralatan Latihan Semi Militer)
Sebagai infotmasi, penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang salinannya tersedia diwww.pajak.go.id. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atasproduk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.
"Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah COVID-19," pungkasnya.
(Baca: Penggeledahan Gudang Milik Terduga Teroris, Polisi Temukan Peralatan Latihan Semi Militer)
Sebagai infotmasi, penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang salinannya tersedia diwww.pajak.go.id. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atasproduk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.
"Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah COVID-19," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :