Per 1 Juli Netflix dan Zoom Dikenai Pajak

Sabtu, 16 Mei 2020 - 09:49 WIB
loading...
Per 1 Juli Netflix dan...
Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan mengenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10% produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa.

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN tersebut dilakukan melalui sistem elektronik (PMSE), yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

"Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usahakhususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

(Baca: Pemerintah Terus Kejar Pajak Netflix, Spotify dan Zoom)

Dia melanjutkan dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan music streaming, film streaming, aplikasi dan game digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

"Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN," jelasnya.

(Baca: Penggeledahan Gudang Milik Terduga Teroris, Polisi Temukan Peralatan Latihan Semi Militer)

Sebagai infotmasi, penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang salinannya tersedia diwww.pajak.go.id. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atasproduk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.

"Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah COVID-19," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Pembangunan Nasional,...
Dukung Pembangunan Nasional, DPM Komitmen Patuhi Peraturan dan Kewajiban Pajak
Didampingi KPK, Pemkab...
Didampingi KPK, Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas 2 Hotel Lalai Bayar Pajak
Jenis Pungutan Pajak...
Jenis Pungutan Pajak Era Kerajaan Majapahit dari Tanah hingga Orang Asing
Lunasi Tunggakan Pajak...
Lunasi Tunggakan Pajak Rp 104,5 Miliar, Mall Centre Point Medan Batal Dibongkar
Hayam Wuruk Biayai Pendirian...
Hayam Wuruk Biayai Pendirian Bangunan Suci hingga Perluasan Wilayah Majapahit dari Pajak Rakyat
Pegawai Pajak Gadungan...
Pegawai Pajak Gadungan Kuras Harta Janda Malang, Ternyata Aksinya Sudah Berkali-kali
Besaran Pajak Tanah...
Besaran Pajak Tanah dan Perdagangan yang Dibayar Rakyat di Masa Kerajaan Mataram Kuno
Kisah Raja Mataram Dyah...
Kisah Raja Mataram Dyah Balitung Persatukan Kerajaan Bawahan dan Bebaskan Pajak Upeti
Sejarah Tamansari Yogyakarta,...
Sejarah Tamansari Yogyakarta, Dibangun Rakyat Madiun sebagai Ganti Pembebasan Pajak
Rekomendasi
Ada Perluasan Cakupan...
Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di RUU TNI, Ini Saran Pengamat Militer
JPMorgan Bunyikan Alarm...
JPMorgan Bunyikan Alarm Resesi Amerika, Ini Biang Keroknya
Berbagi Kasih, CIBIS...
Berbagi Kasih, CIBIS Park Gelar Santunan Anak Yatim
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
4 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
6 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
6 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
6 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
8 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
8 jam yang lalu
Infografis
Megawati Hangestri Diminati...
Megawati Hangestri Diminati Klub Jepang, Turki, dan Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved