Berbekal Video Mesum, Pemuda di Wajo Ini Peras Orang Tua Kekasih
loading...
A
A
A
WAJO - Kepolisian Resor (Polres) Wajo menangkap seorang pemuda berinisial AG (19). Ia ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap perempuan berinisial AS (16).
Kasat Reskrim Polres Wajo , AKP Muhammad Warpa mengatakan, aksi AG terungkap usai orang tua AS melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi. Laporan itu dibuktikan dengan hasil visum serta keterangan sejumlah saksi.
"Saat dilakukan pengejaran, AG sempat bersembunyi selama dua hari, dan akhirnya diringkus di rumah orang tuanya di Tarumpakkae. Saat diringkus AG berusaha kabur, ia juga membawa senjata tajam saat akan ditangkap," ujarnya SINDOnews, Rabu (27/1/2021).
Dari keterangan pelaku, ia dan AS merupakan kekasih. Ia pertamakali melakukan hubungan layaknya suami istri pada bulan Oktober 2020 silam. AG mengaku sudah enam kali melakukan hubungan intim bersama AS.
"Apapun alasan pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tidak dibenarkan dalam undang-undang, sekalipun mereka berpacaran kami akan proses dengan tegas, apalagi ada pemerasan yang dilakukan pelaku," sambung Kasatreskrim.
Tidak hanya melakukan tindakan asusila, AG juga melakukan tindakan pemerasan kepada orang tua korban, dengan meminta sejumlah uang. Jika permintaan tidak dipenuhi, AG mengancam akan menyebarkan video mesumnya bersama AS.
"Awalnya kedua orang tua korban bingung dimintai uang oleh pelaku, sebab orang tua dari AS tidak mengetahui kalau anaknya mempunyai hubungan dengan pelaku. Karena kesal dan merasa diperas , kedua orang tua pelaku melapor ke polisi perbuatan yang dilakukan AG," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah menjelaskan, pelaku terancam dikenakan pasal berlapis. Sebab, selain melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur , AG juga melakukan tindakan pemerasan ke orang tua korban. "Benar, pelaku bisa dikenakan pasal berlapis. Pasal persetubuhan anak di bawah umur dan pemerasannya ," kata Kapolres.
Adapun Pasal yang dimaksud adalah pasal 291 ayat 1 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Wajo , AKP Muhammad Warpa mengatakan, aksi AG terungkap usai orang tua AS melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi. Laporan itu dibuktikan dengan hasil visum serta keterangan sejumlah saksi.
"Saat dilakukan pengejaran, AG sempat bersembunyi selama dua hari, dan akhirnya diringkus di rumah orang tuanya di Tarumpakkae. Saat diringkus AG berusaha kabur, ia juga membawa senjata tajam saat akan ditangkap," ujarnya SINDOnews, Rabu (27/1/2021).
Dari keterangan pelaku, ia dan AS merupakan kekasih. Ia pertamakali melakukan hubungan layaknya suami istri pada bulan Oktober 2020 silam. AG mengaku sudah enam kali melakukan hubungan intim bersama AS.
"Apapun alasan pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tidak dibenarkan dalam undang-undang, sekalipun mereka berpacaran kami akan proses dengan tegas, apalagi ada pemerasan yang dilakukan pelaku," sambung Kasatreskrim.
Tidak hanya melakukan tindakan asusila, AG juga melakukan tindakan pemerasan kepada orang tua korban, dengan meminta sejumlah uang. Jika permintaan tidak dipenuhi, AG mengancam akan menyebarkan video mesumnya bersama AS.
"Awalnya kedua orang tua korban bingung dimintai uang oleh pelaku, sebab orang tua dari AS tidak mengetahui kalau anaknya mempunyai hubungan dengan pelaku. Karena kesal dan merasa diperas , kedua orang tua pelaku melapor ke polisi perbuatan yang dilakukan AG," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah menjelaskan, pelaku terancam dikenakan pasal berlapis. Sebab, selain melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur , AG juga melakukan tindakan pemerasan ke orang tua korban. "Benar, pelaku bisa dikenakan pasal berlapis. Pasal persetubuhan anak di bawah umur dan pemerasannya ," kata Kapolres.
Adapun Pasal yang dimaksud adalah pasal 291 ayat 1 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(luq)