Sempat Beraksi di 34 Titik, Pengedar Uang Palsu di Parepare Diringkus
loading...
A
A
A
PAREPARE - Jajaran Polsek Ujung, Kota Parepare berhasil mengamankan seorang buruh bangunan, yang nekat memproduksi dan mengedarkan uang palsu .
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ujung merilis pengungkapan peredaran uang palsu , pada gelar perkara di Mapolsek Ujung, Rabu (27/1/2021).
Panit 1 Reskrim Polsek Ujung, Iptu Turisno mengatakan, pelaku bernama Aswar alias Bobo (37) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas, diamankan bersama barang bukti 27 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit printer, dan satu buah flash disk.
Pelaku, kata Turisno, diamankan di rumahnya di Jalan Latasakka, Tonrangeng, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Ujung.
"Anggota Reskrim Polsek Ujung berhasil mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari pemilik kios di bilangan Jalan Panorama, yang menjadi salah satu tempat pelaku membelanjakan uang palsu, saat membeli satu bungkus rokok," ungkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, kata Turisno lagi, mengakui juga jika uang palsu pecahan Rp100 Ribu telah dibelanjakannya pada 34 tempat berbeda.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Kasusnya masih kita kembangkan," tandasnya.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ujung merilis pengungkapan peredaran uang palsu , pada gelar perkara di Mapolsek Ujung, Rabu (27/1/2021).
Panit 1 Reskrim Polsek Ujung, Iptu Turisno mengatakan, pelaku bernama Aswar alias Bobo (37) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas, diamankan bersama barang bukti 27 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit printer, dan satu buah flash disk.
Pelaku, kata Turisno, diamankan di rumahnya di Jalan Latasakka, Tonrangeng, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Ujung.
"Anggota Reskrim Polsek Ujung berhasil mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari pemilik kios di bilangan Jalan Panorama, yang menjadi salah satu tempat pelaku membelanjakan uang palsu, saat membeli satu bungkus rokok," ungkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, kata Turisno lagi, mengakui juga jika uang palsu pecahan Rp100 Ribu telah dibelanjakannya pada 34 tempat berbeda.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Kasusnya masih kita kembangkan," tandasnya.
(agn)