Mengaku Bisa Menarik Uang Miliaran dari Dasar Laut, Dukun Palsu Ini Ditangkap
loading...
A
A
A
KENDARI - Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, mengamankan seorang dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang dengan menggunakan barang gaib. Dukun palsu ini berhasil memperdayai korban, WI,dengan kerugian mencapai Rp69 juta.
Berdasarkan laporan korban, pelaku bernama Rinto Tenewut, yang merupakan warga Lorong Siompu, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kendari, berhasil dibekuk pada Selasa (27/1/2021).
Baca juga: Tragis! Niatnya Mengejar Jambret, Pria Tomohon Ini Malah Tewas Kecelakaan
Modus pelaku dengan menawarkan sebuah benda gaib yang bisa menarik uang dari dasar lautan sebanyak Rp8 miliar.
Kapolres Kendari AKBP Didik Efriyanto menjelaskan, aksi penipuan yang dilakukan tersangka sudah berlangsung sejak Desember 2020 hingga 23 Januari 2021. "Karena korban terhipnotis dengan benda gaib itu, akhirnya korban tertipu," terang kapolres.
Baca juga: Suami Kerja di Luar Kota, Istri Dikeloni Tetangga Saat Tidur Sendiri di Kamar
Menurutnya, uang sebanyak Rp69 juta itu diserahkan secara bertahap. "Atas perbuatannya, tersangka dijerap Pasal 378 KUHP junto 486 KUH dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,: imbuhnya.
Berdasarkan laporan korban, pelaku bernama Rinto Tenewut, yang merupakan warga Lorong Siompu, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kendari, berhasil dibekuk pada Selasa (27/1/2021).
Baca juga: Tragis! Niatnya Mengejar Jambret, Pria Tomohon Ini Malah Tewas Kecelakaan
Modus pelaku dengan menawarkan sebuah benda gaib yang bisa menarik uang dari dasar lautan sebanyak Rp8 miliar.
Kapolres Kendari AKBP Didik Efriyanto menjelaskan, aksi penipuan yang dilakukan tersangka sudah berlangsung sejak Desember 2020 hingga 23 Januari 2021. "Karena korban terhipnotis dengan benda gaib itu, akhirnya korban tertipu," terang kapolres.
Baca juga: Suami Kerja di Luar Kota, Istri Dikeloni Tetangga Saat Tidur Sendiri di Kamar
Menurutnya, uang sebanyak Rp69 juta itu diserahkan secara bertahap. "Atas perbuatannya, tersangka dijerap Pasal 378 KUHP junto 486 KUH dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,: imbuhnya.
(msd)