Hamdan Zoelva: Bawaslu Berhak Diskualifikasi Paslon yang Terbukti Lakukan Pelanggaran TSM

Rabu, 27 Januari 2021 - 06:22 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung beserta jajarannya diduga telah melakukan Pelanggaran TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 03 (Eva Dwiana, dan Deddy Amrullah).

Salah satunya adalah pembagian Bansos COVID-19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata dengan ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03.

Tim advokasi YUTUBER menghadirkan saksi ahli yakni Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan ahli hukum tata negara, Hamdan Zoelva, di sidang TSM Pilwakot Bandarlampung pada Senin, 29 Desember 2020 saat agenda menghadirkan saksi ahli.

Dalam persidangan tersebut Hamdan Zoelva menjelaskan, pada Pasal 73 ayat 4 yang berbunyi, 'Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung'.

Bisa diklik: Warga Aceh Timur Temukan Kerangka Manusia Dewasa dan Anak-anak di dalam Tambak Ikan

Hal ini dapat dilihat dari dua perspektif yakni yang pertama bahwa subjek yang melakukan pelanggaran dan kedua, jika dilihat dari persoalan keadilan dan kesetaraan, tidak boleh siapa pun diuntungkan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain. Pelanggaran yang dilakukan petahana dalam mendukung salah satu pihak masuk kategori pihak lain yang masuk dalam sanksi pembatalan pemilu.

Dengan keputusan KPU dan Bawaslu yang memiliki ketetapan hukum, maka Paslon Nomor Urut 02 Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo dinilai dapat ditetapkan sebagai pemenang karena memperoleh suara terbanyak kedua.

Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua MK dan Ahli Hukum, Hamdan Zoelva melihat sengketa Pilkada Bandarlampung sangat sederhana dan tak perlu berlarut. Pasalnya, keputusan KPU dan Bawaslu sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Kantor Bawaslu Bengkulu...
Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan Kembali Didemo, Massa Bawa Keranda Mayat
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
KPU dan Bawaslu Kembalikan...
KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 Sebesar Rp162,902 Miliar
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Rekomendasi
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved