Ajukan 132 Bukti Tambahan, Haji Denny Membawa Total 355 Bukti ke MK
loading...
A
A
A
8.Pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin (Kecamatan Binuang), Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, dengan modus pelanggaran dan kecurangan sebagai berikut:
a.Politik uang (money politics) yang dilakukan melalui tim-nya dan dengan strategi tandem, khususnya pada pemilihan Bupati Banjar;
b.Petugas KPPS merusak surat suara sehingga banyak surat suara tidak sah;
c.Penggelembungan suara dengan manipulasi data DPPh dan DPTb;
d.Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan kehadiran 100%;
e.Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan kehadiran hampir 100%;
f.Tidak netralnya penyelenggara pemilu, pengerahan ASN, dan pergerakan sirekap yang lambat di Kabupaten Banjar;
g. praktik intimidasi kepada bidan-bidan di seluruh Kecamatan Barito Kuala untuk memilih paslon 1;
h.Pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
i.Penggelembungan suara di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Barito Kuala.
9. Pada petitum permohonan, Haji Denny-Difri meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan diskualifikasi/pembatalan Paslon
no urut 1 Sahbirin Noor-Muhidin atau pemungutan suara ulang di beberapa wilayah, yaitu Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Senin, 1 Februari 2021, pukul 08.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU Kalsel), Bawaslu Kalsel dan Pihak Terkait (Paslon 1).
a.Politik uang (money politics) yang dilakukan melalui tim-nya dan dengan strategi tandem, khususnya pada pemilihan Bupati Banjar;
b.Petugas KPPS merusak surat suara sehingga banyak surat suara tidak sah;
c.Penggelembungan suara dengan manipulasi data DPPh dan DPTb;
d.Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan kehadiran 100%;
e.Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan kehadiran hampir 100%;
f.Tidak netralnya penyelenggara pemilu, pengerahan ASN, dan pergerakan sirekap yang lambat di Kabupaten Banjar;
g. praktik intimidasi kepada bidan-bidan di seluruh Kecamatan Barito Kuala untuk memilih paslon 1;
h.Pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
i.Penggelembungan suara di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Barito Kuala.
9. Pada petitum permohonan, Haji Denny-Difri meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan diskualifikasi/pembatalan Paslon
no urut 1 Sahbirin Noor-Muhidin atau pemungutan suara ulang di beberapa wilayah, yaitu Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Senin, 1 Februari 2021, pukul 08.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU Kalsel), Bawaslu Kalsel dan Pihak Terkait (Paslon 1).
(sms)