Ajukan 132 Bukti Tambahan, Haji Denny Membawa Total 355 Bukti ke MK
loading...
A
A
A
Pada sidang pertama ini, untuk lebih menguatkan permohonan, Haji Denny-Difri kembali mengajukan penambahan alat bukti kedua, yaitu sebanyak 132 alat bukti, sehingga total keseluruhan alat buktinya menjadi 355 alat bukti, di luar saksi-saksi dan ahli-ahli yang akan dihadirkan pada sidang pembuktian.
Adapun dalil-dalil permohonan ini secara utuh dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Pada bagian awal permohonan, kami menyampaikan argumentasi tentang penghitungan yang adil dan seharusnya, serta dilanggarnya prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil dalam perhelatan Pilgub Kalsel Tahun 2020.
2.Pelanggaran Pemilu yang TSM, dengan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan, yang berdasarkan UU Pilkada sanksinya pembatalan paslon 1.
3.Petahana menyalahgunakan bantuan sosial COVID-19 (sembako) untuk kampanye dan karenanya harus dibatalkan sebagai paslon Pilgub Kalsel.
4.Petahana menyalahgunakan program tandon air COVID-19 untuk kampanye dan karenanya harus dibatalkan sebagai paslon Pilgub Kalsel.
5.Penyalahgunaan Tagline “Bergerak” pada program-program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi tagline kampanye petahana dan/atau paslon 1, termasuk di dalamnya ada penggunaan fasilitas media pemerintah.
6.Penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan untuk pemenangan paslon 1 adalah nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
7.Penegakan hukum tidak adil, transparan, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang dapat diukur dari berbagai fakta sebagai berikut:
a.Laporan pemohon atas pelanggaran petahana dihentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas;
b.Penanganan laporan bersifat tertutup;
c.Tidak ada upaya hukum yang tersedia dan Bawaslu RI tidak bersedia memeriksa ulang laporan;
d.DKPP tidak kunjung menindaklanjuti laporan;
e.Penegakan hukum diskualifikasi pasangan calon yang problematik.
Adapun dalil-dalil permohonan ini secara utuh dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Pada bagian awal permohonan, kami menyampaikan argumentasi tentang penghitungan yang adil dan seharusnya, serta dilanggarnya prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil dalam perhelatan Pilgub Kalsel Tahun 2020.
2.Pelanggaran Pemilu yang TSM, dengan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan, yang berdasarkan UU Pilkada sanksinya pembatalan paslon 1.
3.Petahana menyalahgunakan bantuan sosial COVID-19 (sembako) untuk kampanye dan karenanya harus dibatalkan sebagai paslon Pilgub Kalsel.
4.Petahana menyalahgunakan program tandon air COVID-19 untuk kampanye dan karenanya harus dibatalkan sebagai paslon Pilgub Kalsel.
5.Penyalahgunaan Tagline “Bergerak” pada program-program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi tagline kampanye petahana dan/atau paslon 1, termasuk di dalamnya ada penggunaan fasilitas media pemerintah.
6.Penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan untuk pemenangan paslon 1 adalah nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
7.Penegakan hukum tidak adil, transparan, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang dapat diukur dari berbagai fakta sebagai berikut:
a.Laporan pemohon atas pelanggaran petahana dihentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas;
b.Penanganan laporan bersifat tertutup;
c.Tidak ada upaya hukum yang tersedia dan Bawaslu RI tidak bersedia memeriksa ulang laporan;
d.DKPP tidak kunjung menindaklanjuti laporan;
e.Penegakan hukum diskualifikasi pasangan calon yang problematik.