Ajukan 132 Bukti Tambahan, Haji Denny Membawa Total 355 Bukti ke MK

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:41 WIB
loading...
Ajukan 132 Bukti Tambahan,...
Pasangan Calon Nomor Urut 2, Denny Indrayana, dan Difriadi menghadiri sidang pendahuluan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/1/2021). Foto Sidang MK/Ist
A A A
JAKARTA - Pasangan Calon Nomor Urut 2, Denny Indrayana , dan Difriadi (Haji Denny-Difri/H2D), menghadiri sidang pendahuluan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/1/2021). Agenda sidang pertama hari ini adalah pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan serta pembacaan permohonan, pengesahan alat bukti, hingga pengucapan ketetapan pengajuan pihak terkait, yaitu Paslon Sahbirin Noor-Muhidin/Paslon 1 yang juga hadir dengan diwakili kuasa hukum.

Pada persidangan yang disiarkan secara livestreaming melalui akun youtube MK ini, Haji Denny-Difri hadir langsung secara online dari Kalimantan Selatan karena masih harus membagi fokus dengan rangkaian kegiatan tanggap bencana banjir Kalsel. Sementara pihak termohon KPU Kalsel (didampingi kuasa hukumnya) dan Bawaslu Kalsel juga menghadiri persidangan.



Dalam persidangan, sempat terjadi diskusi antara Haji Denny dengan 2 anggota Panel Majelis Hakim, Prof Aswanto dan Suhartoyo.

Haji Denny keberatan dengan agenda sidang pendahuluan hari ini yang langsung pada pembacaan permohonan, dengan merujuk pada 3 alasan: Pertama, Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Sengketa Pilkada mengatur, pada persidangan pendahuluan belum ada pembacaan permohonan.

Kedua, mengacu pada surat undangan sidang MK, tidak dijelaskan adanya agenda pembacaan permohonan. Ketiga, berkaca pada pengalaman sidang sengketa Pilpres 2019, pada sidang pendahuluan belum dilakukan pembacaan gugatan.



Haji Denny menegaskan, atas dasar 3 alasan tersebut, dirinya memilih fokus pada penanganan banjir di Kalsel terlebih dahulu dan akan hadir pada sidang pokok perkara selanjutnya.

"Saya ingin menghadiri secara langsung dalam sidang pembacaan permohonan di MK karena sebagai prinsipal mengalami sendiri peristiwa-peristiwa yang didalilkan dalam posita permohonan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada seluruh pemilih di Kalimantan Selatan," kata Denny dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews.

Menanggapi keberatan Haji Denny, Majelis Hakim menyatakan, akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan anggota majelis yang lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2595 seconds (0.1#10.140)