Polisi Buru Tersangka Lain Kasus Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran di Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Makassar, terus mendalami kasus perdagangan kosmetik ilegal yang diungkap awal Januari 2021 lalu. Sejauh ini empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya adalah lelaki berinisial SP dan wanita berinisial UF, RA, dan HN. Mereka diamankan secara bertahap dan terpisah di beberapa lokasi yakni Kabupaten Maros dan Kota Makassar, sejak 10 Januari 2021. Bersama barang bukti sekitar 17 ribuan paket kosmetik.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah sejalan dengan penyidikan yang dilakukan pihaknya. Terbaru, pengacara para tersangka turut diperiksa pasalnya disinyalir ada keterlibatan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal di Makassar, 4 Pelaku Ditangkap
"Betul, pengacaranya juga diperiksa inisial ZB. Masih sebagai saksi. Memang ada dugaan keterlibatan, cuma kita masih cari alat bukti yang mengarah ke dia. Nantilah dilihat bagaimana perkembangannya. Kemungkinan begitu (tersangka bertambah), tergantung dari alat bukti yang diperoleh," kata Agus kepada Sindonews, Senin (25/1/2021).
Dari pendalaman penyidikan, lanjut Agus empat tersangka memiliki peran beragam mulai dari penjualan, distribusi, marketing dan kontrol. UF dan SP adalah owner.
"Yang meracik dan menyiapkan bahan baku dan wadah. Yang dua lagi asisten, mengedarkan dan mempromosikan," terangnya.
Mantan Wakapolres Bulukumba ini menyebutkan produk kosmetik mereka dianggap ilegal karena tidak ada izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Promosi dilakukan melalui sosial media, pun begitu dengan penjualan dilakukan melalui sistem dalam jaringan.
"Bisnis mereka dilakukan sejak 2018. Omzetnya bisa miliaran rupiah, produksi dilakukan tiga bulan satu kali. Bahan baku didapat dari Pulau Jawa. Kosmetik yang dijual merek Maloloy. Ditawarkan mulai harga Rp80-130 ribu," ungkap Agus.
Baca Juga: Empat Orang Pengedar Kosmetik Ilegal Diamankan Polisi
Perwira Polri menengah satu bunga ini menyatakan, kosmetik ilegal ini diedarkan bukan hanya di area Kota Makassar, tapi sudah sampai keluar Provinsi, seperti, Sulawesi Tenggara, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Maluku. "Kebanyakan di Wilayah Timur Indonesia," ucapnya.
Keuntungan bisnis, disebutkan Agus, rerata Rp50.000 Itu hasilnya yang dibagi-bagi. Sebagian dipakai modal untuk penjualan kembali.
"Gudang penyimpanan bahan nya ada di Kabupaten Gowa. Semua aktivitas produksi di sana," ucap Agus.
Diketahui terungkap peredaran kosmetik ilegal tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. Kosmetik tersebut beredar tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM. Petugas lalu menyelidiki informasi awal tersebut. Sampai pada akhirnya satu persatu tersangka diamankan.(Baca Juga: Bareskrim Tangkap Produsen Kosmetik Ilegal Beromzet Rp400 Juta di Jakut)
Keempatnya adalah lelaki berinisial SP dan wanita berinisial UF, RA, dan HN. Mereka diamankan secara bertahap dan terpisah di beberapa lokasi yakni Kabupaten Maros dan Kota Makassar, sejak 10 Januari 2021. Bersama barang bukti sekitar 17 ribuan paket kosmetik.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah sejalan dengan penyidikan yang dilakukan pihaknya. Terbaru, pengacara para tersangka turut diperiksa pasalnya disinyalir ada keterlibatan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal di Makassar, 4 Pelaku Ditangkap
"Betul, pengacaranya juga diperiksa inisial ZB. Masih sebagai saksi. Memang ada dugaan keterlibatan, cuma kita masih cari alat bukti yang mengarah ke dia. Nantilah dilihat bagaimana perkembangannya. Kemungkinan begitu (tersangka bertambah), tergantung dari alat bukti yang diperoleh," kata Agus kepada Sindonews, Senin (25/1/2021).
Dari pendalaman penyidikan, lanjut Agus empat tersangka memiliki peran beragam mulai dari penjualan, distribusi, marketing dan kontrol. UF dan SP adalah owner.
"Yang meracik dan menyiapkan bahan baku dan wadah. Yang dua lagi asisten, mengedarkan dan mempromosikan," terangnya.
Mantan Wakapolres Bulukumba ini menyebutkan produk kosmetik mereka dianggap ilegal karena tidak ada izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Promosi dilakukan melalui sosial media, pun begitu dengan penjualan dilakukan melalui sistem dalam jaringan.
"Bisnis mereka dilakukan sejak 2018. Omzetnya bisa miliaran rupiah, produksi dilakukan tiga bulan satu kali. Bahan baku didapat dari Pulau Jawa. Kosmetik yang dijual merek Maloloy. Ditawarkan mulai harga Rp80-130 ribu," ungkap Agus.
Baca Juga: Empat Orang Pengedar Kosmetik Ilegal Diamankan Polisi
Perwira Polri menengah satu bunga ini menyatakan, kosmetik ilegal ini diedarkan bukan hanya di area Kota Makassar, tapi sudah sampai keluar Provinsi, seperti, Sulawesi Tenggara, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Maluku. "Kebanyakan di Wilayah Timur Indonesia," ucapnya.
Keuntungan bisnis, disebutkan Agus, rerata Rp50.000 Itu hasilnya yang dibagi-bagi. Sebagian dipakai modal untuk penjualan kembali.
"Gudang penyimpanan bahan nya ada di Kabupaten Gowa. Semua aktivitas produksi di sana," ucap Agus.
Diketahui terungkap peredaran kosmetik ilegal tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. Kosmetik tersebut beredar tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM. Petugas lalu menyelidiki informasi awal tersebut. Sampai pada akhirnya satu persatu tersangka diamankan.(Baca Juga: Bareskrim Tangkap Produsen Kosmetik Ilegal Beromzet Rp400 Juta di Jakut)
(agn)