Polisi Buru Tersangka Lain Kasus Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran di Makassar

Senin, 25 Januari 2021 - 18:34 WIB
loading...
Polisi Buru Tersangka...
Polrestabes Makassar masih memburu tersangka lain pada kasus kosmetik ilegal di Makassar. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Makassar, terus mendalami kasus perdagangan kosmetik ilegal yang diungkap awal Januari 2021 lalu. Sejauh ini empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempatnya adalah lelaki berinisial SP dan wanita berinisial UF, RA, dan HN. Mereka diamankan secara bertahap dan terpisah di beberapa lokasi yakni Kabupaten Maros dan Kota Makassar, sejak 10 Januari 2021. Bersama barang bukti sekitar 17 ribuan paket kosmetik.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah sejalan dengan penyidikan yang dilakukan pihaknya. Terbaru, pengacara para tersangka turut diperiksa pasalnya disinyalir ada keterlibatan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal di Makassar, 4 Pelaku Ditangkap

"Betul, pengacaranya juga diperiksa inisial ZB. Masih sebagai saksi. Memang ada dugaan keterlibatan, cuma kita masih cari alat bukti yang mengarah ke dia. Nantilah dilihat bagaimana perkembangannya. Kemungkinan begitu (tersangka bertambah), tergantung dari alat bukti yang diperoleh," kata Agus kepada Sindonews, Senin (25/1/2021).

Dari pendalaman penyidikan, lanjut Agus empat tersangka memiliki peran beragam mulai dari penjualan, distribusi, marketing dan kontrol. UF dan SP adalah owner.

"Yang meracik dan menyiapkan bahan baku dan wadah. Yang dua lagi asisten, mengedarkan dan mempromosikan," terangnya.

Mantan Wakapolres Bulukumba ini menyebutkan produk kosmetik mereka dianggap ilegal karena tidak ada izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Promosi dilakukan melalui sosial media, pun begitu dengan penjualan dilakukan melalui sistem dalam jaringan.

"Bisnis mereka dilakukan sejak 2018. Omzetnya bisa miliaran rupiah, produksi dilakukan tiga bulan satu kali. Bahan baku didapat dari Pulau Jawa. Kosmetik yang dijual merek Maloloy. Ditawarkan mulai harga Rp80-130 ribu," ungkap Agus.

Baca Juga: Empat Orang Pengedar Kosmetik Ilegal Diamankan Polisi

Perwira Polri menengah satu bunga ini menyatakan, kosmetik ilegal ini diedarkan bukan hanya di area Kota Makassar, tapi sudah sampai keluar Provinsi, seperti, Sulawesi Tenggara, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Maluku. "Kebanyakan di Wilayah Timur Indonesia," ucapnya.

Keuntungan bisnis, disebutkan Agus, rerata Rp50.000 Itu hasilnya yang dibagi-bagi. Sebagian dipakai modal untuk penjualan kembali.

"Gudang penyimpanan bahan nya ada di Kabupaten Gowa. Semua aktivitas produksi di sana," ucap Agus.

Diketahui terungkap peredaran kosmetik ilegal tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. Kosmetik tersebut beredar tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM. Petugas lalu menyelidiki informasi awal tersebut. Sampai pada akhirnya satu persatu tersangka diamankan.(Baca Juga: Bareskrim Tangkap Produsen Kosmetik Ilegal Beromzet Rp400 Juta di Jakut)
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Tak Terbukti Bakar Kampus...
Tak Terbukti Bakar Kampus Unhas Makassar, 32 Mahasiswa Dipulangkan
Kampus Universitas Hasanuddin...
Kampus Universitas Hasanuddin Dibakar dan Dirusak Sejumlah Orang
Kecelakaan Maut di Tol...
Kecelakaan Maut di Tol Reformasi Tewaskan Ibu dan Anak Pengusaha Kuliner di Makassar
Hati-hati! BPOM Sebut...
Hati-hati! BPOM Sebut Kosmetik Mengandung Merkuri dan Steroid Sangat Berbahaya
BPOM Temukan 11 Kosmetik...
BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker
Makanan hingga Kosmetik...
Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal mulai Oktober 2026
Rekomendasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved