Anggota Reskrim Buru Dua Pelaku Pemerkosaan di Gubuk di Tanggamus
Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:36 WIB
loading...
Lima tersangka pencabulan terhadap SP, pelajar kelas tiga SMP berhasil ditangkap Polsek Pugung Polres Tanggamus, Lampung, di rumahnya masing-masing. Foto SINDOnews
A
A
A
TANGGAMUS - Lima tersangka pencabulan terhadap SP, pelajar kelas tiga SMP berhasil ditangkap Polsek Pugung Polres Tanggamus di rumahnya masing-masing. Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Pugung, empat diantaranya pria dewasa berinisial JK (27), IR (27), SA (21), AA (21) dan RO (16). Salah satunya, pelajar kelas satu SMA di Kabupaten Tanggamus.
Selain menangkap kelima tersangka, anggota Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus juga memburu dua tersangka lain yang telah diketahui identitasnya atas kejahatan terhadap korban tersebut. Baca juga: Seorang Gadis Digilir 7 Pria Bejat, 2 Pelaku Ditangkap
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, sh. Mh mengungkapkan, dari ketujuh tersangka tersebut ternyata dalam kejahatan itu mereka selalu bergiliran dengan dua TKP berbeda. "Namun masih di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung," kanya, Jumat (22/2021).
TKP pertama dilakukan oleh dua orang tersangka, yakni RO dan AA secara bergiliran, dimulai dari RO melakukannya di sebuah gubuk di pinggir kolam yang sedang tidak ditunggu oleh pemiliknya. Mereka berdua melakukannya pada bulan September 2020, dengan iming-imingi uang Rp50 ribu. "Namun, baru dibayarkan dua hari setelahnya sebesar Rp15 ribu dan berhutang Rp35 ribu".
Kemudian tiga pelaku lainnya yakni JK (27), IR (27), SA (21) dan dua DPO melakukan persetubuhan di gubuk perkebunan juga secara bergiliran. Keduanya kini masuk DPO Polsek Pugung. Mereka berlima melakukan persetubuhan pada Oktober 2020 di mana sebelum melakukan persetubuhan kelimanya menenggak minuman keras, lalu bersetubuh secara bergantian dengan saling melihat perbuatan itu. "Dengan iming-iming yang sama, uang Rp100 ribu, lima pelaku juga mengajak korban mau melakukannya dan para pelaku berbuat secara bergiliran," tambahnya.
Selain menangkap kelima tersangka, anggota Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus juga memburu dua tersangka lain yang telah diketahui identitasnya atas kejahatan terhadap korban tersebut. Baca juga: Seorang Gadis Digilir 7 Pria Bejat, 2 Pelaku Ditangkap
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, sh. Mh mengungkapkan, dari ketujuh tersangka tersebut ternyata dalam kejahatan itu mereka selalu bergiliran dengan dua TKP berbeda. "Namun masih di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung," kanya, Jumat (22/2021).
TKP pertama dilakukan oleh dua orang tersangka, yakni RO dan AA secara bergiliran, dimulai dari RO melakukannya di sebuah gubuk di pinggir kolam yang sedang tidak ditunggu oleh pemiliknya. Mereka berdua melakukannya pada bulan September 2020, dengan iming-imingi uang Rp50 ribu. "Namun, baru dibayarkan dua hari setelahnya sebesar Rp15 ribu dan berhutang Rp35 ribu".
Kemudian tiga pelaku lainnya yakni JK (27), IR (27), SA (21) dan dua DPO melakukan persetubuhan di gubuk perkebunan juga secara bergiliran. Keduanya kini masuk DPO Polsek Pugung. Mereka berlima melakukan persetubuhan pada Oktober 2020 di mana sebelum melakukan persetubuhan kelimanya menenggak minuman keras, lalu bersetubuh secara bergantian dengan saling melihat perbuatan itu. "Dengan iming-iming yang sama, uang Rp100 ribu, lima pelaku juga mengajak korban mau melakukannya dan para pelaku berbuat secara bergiliran," tambahnya.
Lihat Juga :