Salah Paham, Polsek Dawarblandong Mojokerto Digeruduk Pendekar PSHT

Jum'at, 22 Januari 2021 - 23:12 WIB
loading...
Salah Paham, Polsek Dawarblandong Mojokerto Digeruduk Pendekar PSHT
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriyadi saat berkomunikasi dengan salah satu petinggi perguruan silat PSHT di halaman Mapolsek Dawarblandong. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Ratusan pendekar dari perguruan silat terkemuka menggeruduk Mapolsek Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Kedatangan mereka, dipicu adanya misinformasi terkait kasus penganiayaan yang menimpa salah satu anggota perguruan pencak silat itu.



Ratusan pendekar pencak silat dari perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ini, mendatangi Mapolsek Dawarblandong, sekitar pukul 20.00 WIB. Dengan mengendarai motor, ratusan pendekar yang dikabarkan berasal dari wilayah Kabupaten Lamongan, ini langsung memadati wilayah sekitaran Mapolsek.

Namun ratusan massa ini tak sampai masuk ke halaman Mapolsek. Itu setelah petugas kepolisian dibantu aparat TNI Kodim 0815 berupaya menghentikan massa sekitar 50 meter dari kantor polisi. Ratusan massa dilokalisir petugas di simpang empat Jalan Mayjen Sungkono, Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong.



Kedatangan ratusan pendekar Mapolsek Dawarblandong ini dipicu salah paham yang beredar. Berawal dari satu orang anggota PSHT yang menjadi korban pemukulan. Adalah Darmadi (34), warga asal Kabupaten Magetan, yang tinggal di Dusun Sudo, Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Darmadi menjadi korban penganiayaan pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 18.30 WIB. Ketika itu pemuda tersebut dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di Surabaya. Saat melintas di Jalan Raya Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Darmadi dihentikan oleh beberapa orang pemuda yang mengendarai empat sepeda motor.



Tanpa bertanya apapun, satu orang pemuda kemudian menghajar Darmadi yang saat itu masih berada di atas motor. Bahkan, kerasnya pukulan membuat mika depan helm yang dikenakannya pecah. Tak berhenti di situ, pelaku yang belakangan diketahui berinisial Hz itu kembali melayangkan bogem mentah ke wajah Darmadi hingga membuat pelipis kirinya robek.

"Jadi sekitar dua hari yang lalu terjadi penganiayaan . Korban ini sebenarnya korban salah sasaran. Karena sebenarnya dia bukan target penganiayaan dan kedua belah pihak ini tidak saling mengenal. Tapi korban tahu siapa pelaku itu," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriyadi, Jumat (22/1/2021) malam.

Usai menjadi korban penganiayaan, Darmadi yang juga anggota perguruan silat PSHT lantas melapor ke polisi. Petugas kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan. Bahkan, kata Deddy, Unit Reskrim Polsek Dawarblandong juga telah merampungkan bukti-bukti guna memproses kasus penganiayaan tersebut.



"Kemudian ada salah informasi yang diterima oleh kawan-kawan yang berasal dari Lamongan tersebut. Sehingga mereka datang ke Dawarblandong ini yang kebetulan berbatasan. Mereka hendak berpatisipasi untuk mencari calon pelaku (penganiayaan)," imbuh Deddy saat ditemui di Mapolsek Dawarblandong.

Beruntung upaya yang dilakukan ratusan pendekar PSHT dengan mendatangi Mapolsek Dawarblandong itu berhasil diredam. Dibantu anggota Kodim 0815 Mojokerto, para pendekar ini kemudian dimediasi dengan petugas kepolisian. Hingga akhirnya, sekitar pukul 21.30 WIB, ratusan pendekar ini diminta untuk membubarkan diri.

"Sekitar pukul 20.00 WIB mereka datangnya. Kemudian pukul 21.30 WIB sudah selesai dan sudah dilakukan penyisiran. Baik dari arah utara maupun arah barat, tidak ada pemuda yang berkumpul-kumpul maupun tadi yang berasal dari Lamongan," jelasnya.



Deddy mengungkapkan, pihaknya tetap akan melakukan proses hukum terkait dengan aksi penganiayaan yang menimpa anggota perguruan silat PSHT ini. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian. Bahkan, polisi sudah mengantongi identitas serta alamat domisili Hz, pelaku penganiyaan itu. Kendati saat ini Hz masih dalam pencarian petugas.

"Yang jelas Unit Reskrim Polsek Dawarblandong dibantu Polres Mojokerto Kota, akan melakukan penindakan terhadap calon tersangkanya. Kami tentunya juga akan mengkomunikasikan dengan pengurus kelompok tersebut (PSHT) untuk kita bisa sama-sama menyikapi proses (hukum) ini," tandas Deddy.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2650 seconds (0.1#10.140)