10 Oknum Anggota PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Pelajar SMK, 6 Anak di Bawah Umur
loading...
A
A
A
MALANG - Sebanyak 10 orang anggota perguruan silat Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan satu pelajar SMK di Malang. Dari 10 tersangka ini, enam orang di antaranya berstatus anak di bawah umur.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menyatakan 10 tersangka itu merupakan gabungan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan kepada Alfin Syafiq Ananta (17) warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Di mana di TKP pertama di Jalan Raya Sumbernyolo, ada lima tersangka, tiga di antaranya anak-anak yang masih berstatus pelajar, yakni Achmat Ragil R (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20).
Kemudian ada tiga pelaku anak berinisial MAS (17), RAF (17), dan VM (16), kelima pelaku merupakan warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
"TKP pertama pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep itu dua orang tersangka," ujar Kompol Imam saat rilis di Mapolres Malang, Jumat (13/9/2024).
Kemudian di TKP kedua yang berada pada Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso pada Jumat 6 September 2024. Di TKP kedua itu total ada 7 orang tersangka yakni Iman Cahyo Saputro (25) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan Muhammad Andika (19) warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Karangploso.
Berikutnya ada lima orang anak-anak yakni PIAH (15), RH (15), RFP (15) warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Selanjutnya ada dua orang anak yang ikut di TKP pertama yakni VM (16) dan RAF (17). Di mana seluruh tersangka merupakan anggota perguruan silat PSHT.
"Tempat kejadian perkara yang kedua, yaitu pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB, dengan tepat kejadian perkara yaitu di Jalan Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang," jelasnya.
Penetapan tersangka ini didasari atas laporan yang dilayangkan pada Sabtu 7 September 2024, yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengembangan oleh petugas kepolisian. Hasil dari pemeriksaan saksi dan bukti dari rekaman kamera CCTV, yang ada di sekitar lokasi kejadian memang telah terjadi tindakan pengeroyokan dengan korban di bawah umur bernama Alfin Syafiq Ananta (17).
Polisi mengamankan barang bukti, termasuk empat pakaian PSHT yang digunakan oleh terduga pelaku, satu buah batu paving yang digunakan menganiaya korban, satu buah sandal jepit, dan beberapa pakaian milik korban saat kejadian.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menyatakan 10 tersangka itu merupakan gabungan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan kepada Alfin Syafiq Ananta (17) warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Di mana di TKP pertama di Jalan Raya Sumbernyolo, ada lima tersangka, tiga di antaranya anak-anak yang masih berstatus pelajar, yakni Achmat Ragil R (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20).
Baca Juga
Kemudian ada tiga pelaku anak berinisial MAS (17), RAF (17), dan VM (16), kelima pelaku merupakan warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
"TKP pertama pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep itu dua orang tersangka," ujar Kompol Imam saat rilis di Mapolres Malang, Jumat (13/9/2024).
Kemudian di TKP kedua yang berada pada Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso pada Jumat 6 September 2024. Di TKP kedua itu total ada 7 orang tersangka yakni Iman Cahyo Saputro (25) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan Muhammad Andika (19) warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Karangploso.
Berikutnya ada lima orang anak-anak yakni PIAH (15), RH (15), RFP (15) warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Selanjutnya ada dua orang anak yang ikut di TKP pertama yakni VM (16) dan RAF (17). Di mana seluruh tersangka merupakan anggota perguruan silat PSHT.
"Tempat kejadian perkara yang kedua, yaitu pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB, dengan tepat kejadian perkara yaitu di Jalan Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang," jelasnya.
Penetapan tersangka ini didasari atas laporan yang dilayangkan pada Sabtu 7 September 2024, yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengembangan oleh petugas kepolisian. Hasil dari pemeriksaan saksi dan bukti dari rekaman kamera CCTV, yang ada di sekitar lokasi kejadian memang telah terjadi tindakan pengeroyokan dengan korban di bawah umur bernama Alfin Syafiq Ananta (17).
Polisi mengamankan barang bukti, termasuk empat pakaian PSHT yang digunakan oleh terduga pelaku, satu buah batu paving yang digunakan menganiaya korban, satu buah sandal jepit, dan beberapa pakaian milik korban saat kejadian.