10 Oknum Anggota PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Pelajar SMK, 6 Anak di Bawah Umur
Jum'at, 13 September 2024 - 15:03 WIB
loading...
Sebanyak 10 orang anggota perguruan silat PSHT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan satu pelajar SMK di Malang. Foto/Avirista Aris
A
A
A
MALANG - Sebanyak 10 orang anggota perguruan silat Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan satu pelajar SMK di Malang. Dari 10 tersangka ini, enam orang di antaranya berstatus anak di bawah umur.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menyatakan 10 tersangka itu merupakan gabungan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan kepada Alfin Syafiq Ananta (17) warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Di mana di TKP pertama di Jalan Raya Sumbernyolo, ada lima tersangka, tiga di antaranya anak-anak yang masih berstatus pelajar, yakni Achmat Ragil R (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20).
Baca juga: Kronologi Pelajar SMA Tewas Dikeroyok Oknum Anggota PSHT, Batok Kepala Pecah Dipukul Batu Paving
Kemudian ada tiga pelaku anak berinisial MAS (17), RAF (17), dan VM (16), kelima pelaku merupakan warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
"TKP pertama pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep itu dua orang tersangka," ujar Kompol Imam saat rilis di Mapolres Malang, Jumat (13/9/2024).
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menyatakan 10 tersangka itu merupakan gabungan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan kepada Alfin Syafiq Ananta (17) warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Di mana di TKP pertama di Jalan Raya Sumbernyolo, ada lima tersangka, tiga di antaranya anak-anak yang masih berstatus pelajar, yakni Achmat Ragil R (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20).
Baca juga: Kronologi Pelajar SMA Tewas Dikeroyok Oknum Anggota PSHT, Batok Kepala Pecah Dipukul Batu Paving
Kemudian ada tiga pelaku anak berinisial MAS (17), RAF (17), dan VM (16), kelima pelaku merupakan warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
"TKP pertama pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep itu dua orang tersangka," ujar Kompol Imam saat rilis di Mapolres Malang, Jumat (13/9/2024).
Lihat Juga :