Diduga Korupsi Rp1,1 M, Ketua KONI Kota Tasikmalaya Terancam Penjara Seumur Hidup

Jum'at, 22 Januari 2021 - 22:11 WIB
loading...
Diduga Korupsi Rp1,1...
Ketua KONI Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Eddy Supriadi menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah APBD Kota Tasikmalaya, senilai Rp1,1 miliar. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Ketua KONI Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Eddy Supriadi terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup, lantaran terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya, tahun anggaran 2018.

Baca juga: Banyak Kabulkan PK Terpidana Korupsi, Begini Alasan MA

Dana hibah sebesar Rp9,3 miliar lebih, yang seharusnya untuk pembinaan atlet dan pelaksanaan Porda tahun 2018 itu, diduga ditilep oleh tersangka sebesar Rp1,1 miliar untuk kepentingan pribadi, di antaranya digunakan untuk membeli mobil dan rumah.

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, telah melimpahkan berkas hasil penyelidikan dugaan kasus korupsi dana hibah yang menjerat Eddi Supriadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Jumat (22/1/2021).



Dalam kasus tersebut, diduga tersangka melakukan penyalahgunaan dana hibah dari APBD Kota Tasikmalaya, tahun anggaran 2018, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawa mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit pengelolaan dana hibah KONI Kota Tasikmalaya, kelengkapan berkas tersangka Eddy Supriadi telah selesai dan dinyatakan lengkap.

Baca juga: Maros Gempar, Wanita Pengendara Motor Mewah Curi 2 Tanaman Hias Seharga Rp900 Ribu

"Karena sudah dinyatakan lengkap, tersangka berikut barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Kota Tasikmalaya. Selanjutnya, kasus tersebur akan diajukan ke proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Ketua KONI Kota Tasikmalaya menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya, sebesar Rp9.350.000.000. Dana tersebut, harusnya digunakan untuk pembinaan olah raga dan pelaksanaan Porda tahun 2018, yang diadakan di Kabupaten Bogor.

Namun, tersangka justeru melakukan penyalahgunaan anggaran tersebut sebesar Rp1,1 miliar yang dikeluarkan dari rekening KONI Kota Tasikmalaya, dan dipindahkan ke dua rekening pribadinya. Uang hasil korupsi itu, digunakan untuk membeli mobil dan rumah.

Baca juga: Longsor Sumedang, Ditreskrimsus Polda Jabar Cium Aroma Pelanggaran Pendirian Perumahan

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam kasus korupsi ini, yakni berupa uang tunai Rp300 juta, satu unit kendaraan roda empat warna hitam, serta dokumen-dokumen penting.

Atas perbuatannya, Ketua KONI Kota Tasikmalaya, Eddy Supriadi harus mendekam di balik dinginnya jeruni besi. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 dan pasal 8 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , ancamannya hukuman penjara maksimal seumur hidup, dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Rekomendasi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
AS Bidik Tuan Rumah...
AS Bidik Tuan Rumah Piala Dunia 2038
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
14 Kota dengan Biaya...
14 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved