Diduga Korupsi Rp1,1 M, Ketua KONI Kota Tasikmalaya Terancam Penjara Seumur Hidup

Jum'at, 22 Januari 2021 - 22:11 WIB
loading...
Diduga Korupsi Rp1,1...
Ketua KONI Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Eddy Supriadi menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah APBD Kota Tasikmalaya, senilai Rp1,1 miliar. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Ketua KONI Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Eddy Supriadi terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup, lantaran terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya, tahun anggaran 2018.



Dana hibah sebesar Rp9,3 miliar lebih, yang seharusnya untuk pembinaan atlet dan pelaksanaan Porda tahun 2018 itu, diduga ditilep oleh tersangka sebesar Rp1,1 miliar untuk kepentingan pribadi, di antaranya digunakan untuk membeli mobil dan rumah.

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, telah melimpahkan berkas hasil penyelidikan dugaan kasus korupsi dana hibah yang menjerat Eddi Supriadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Jumat (22/1/2021).



Dalam kasus tersebut, diduga tersangka melakukan penyalahgunaan dana hibah dari APBD Kota Tasikmalaya, tahun anggaran 2018, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawa mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit pengelolaan dana hibah KONI Kota Tasikmalaya, kelengkapan berkas tersangka Eddy Supriadi telah selesai dan dinyatakan lengkap.



"Karena sudah dinyatakan lengkap, tersangka berikut barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Kota Tasikmalaya. Selanjutnya, kasus tersebur akan diajukan ke proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Ketua KONI Kota Tasikmalaya menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya, sebesar Rp9.350.000.000. Dana tersebut, harusnya digunakan untuk pembinaan olah raga dan pelaksanaan Porda tahun 2018, yang diadakan di Kabupaten Bogor.

Namun, tersangka justeru melakukan penyalahgunaan anggaran tersebut sebesar Rp1,1 miliar yang dikeluarkan dari rekening KONI Kota Tasikmalaya, dan dipindahkan ke dua rekening pribadinya. Uang hasil korupsi itu, digunakan untuk membeli mobil dan rumah.



Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam kasus korupsi ini, yakni berupa uang tunai Rp300 juta, satu unit kendaraan roda empat warna hitam, serta dokumen-dokumen penting.

Atas perbuatannya, Ketua KONI Kota Tasikmalaya, Eddy Supriadi harus mendekam di balik dinginnya jeruni besi. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 dan pasal 8 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , ancamannya hukuman penjara maksimal seumur hidup, dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1725 seconds (0.1#10.140)