Pengelola Wisata Tolak Tutup Selama PPKM, DPRD: Bisa Kena Pasal Penghasutan
Kamis, 21 Januari 2021 - 18:44 WIB
loading...
A
A
A
Berkaca dari itu, langkah PPKM dengan segala konsekuensi, yakni termasuk penutupan destinasi wisata, kata Wasis sebagai langkah yang tepat. PPKM yang dilaksanakan 11-25 Januari 2021 juga sudah diputuskan diperpanjang hingga 8 Februari 2021. "Tentunya pemerintah tidak ngawur," tambah Wasis. Terkait dampak yang timbul dari pelaksanaan PPKM , menurut Wasis bukan hanya owner atau pengelola destinasi wisata saja yang terdampak.
Mulai pedagang kaki lima, pedagang kopi malam hari, sampai rumah makan, kafe, tempat hiburan karaoke, semua terimbas. Artinya, kata Wasis, pengelola destinasi tidak merasakannya sendiri. Namun karena untuk kebaikan bersama, Wasis mengatakan semua harus mematuhi. Ia juga meminta pemerintah, yakni dalam hal ini Satgas, Satpol PP dan aparat tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. "Pemerintah harus konsisten dalam penegakan aturan," tegas Wasis.
Baca juga: Mahasiswa Cantik Gantung Diri di Rumahnya, Sempat Pamit Kepada Kekasihnya
Sebelumnya sebanyak 20 pengelola wisata yang tergabung dalam Forum Pengelola Destinasi Wisata (FPDW) Blitar Raya menyatakan menolak menutup tempat wisata selama pelaksanaan PPKM . Sebanyak 20 pengelola tersebut diantaranya wisata Kampung Cokelat, Blitar Park, Negeri Dongeng, Sirah Kencong, Omah Londo, Kampung Afrika, Pantai Serang, Belimbing Karangsari dan Hutan Pinus Gogoniti.
" PPKM untuk membatasi kegiatan masyarakat. Bukan menutup tempat wisata. Karenanya kami menolak penutupan," ujar Koordinator FPDW Blitar Raya Harjito yang juga pengelola destinasi wisata Istana Sakura. Sementara tercatat hingga 20 Januari 2021, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar mencapai 2.902 kasus. Perinciannya, 2.189 orang sembuh, 215 orang meninggal dunia, 153 orang menjalani perawatan di rumah sakit, 231 orang menjalani isolasi mandiri dan 94 orang diisolasi di gedung rujukan.
Mulai pedagang kaki lima, pedagang kopi malam hari, sampai rumah makan, kafe, tempat hiburan karaoke, semua terimbas. Artinya, kata Wasis, pengelola destinasi tidak merasakannya sendiri. Namun karena untuk kebaikan bersama, Wasis mengatakan semua harus mematuhi. Ia juga meminta pemerintah, yakni dalam hal ini Satgas, Satpol PP dan aparat tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. "Pemerintah harus konsisten dalam penegakan aturan," tegas Wasis.
Baca juga: Mahasiswa Cantik Gantung Diri di Rumahnya, Sempat Pamit Kepada Kekasihnya
Sebelumnya sebanyak 20 pengelola wisata yang tergabung dalam Forum Pengelola Destinasi Wisata (FPDW) Blitar Raya menyatakan menolak menutup tempat wisata selama pelaksanaan PPKM . Sebanyak 20 pengelola tersebut diantaranya wisata Kampung Cokelat, Blitar Park, Negeri Dongeng, Sirah Kencong, Omah Londo, Kampung Afrika, Pantai Serang, Belimbing Karangsari dan Hutan Pinus Gogoniti.
" PPKM untuk membatasi kegiatan masyarakat. Bukan menutup tempat wisata. Karenanya kami menolak penutupan," ujar Koordinator FPDW Blitar Raya Harjito yang juga pengelola destinasi wisata Istana Sakura. Sementara tercatat hingga 20 Januari 2021, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar mencapai 2.902 kasus. Perinciannya, 2.189 orang sembuh, 215 orang meninggal dunia, 153 orang menjalani perawatan di rumah sakit, 231 orang menjalani isolasi mandiri dan 94 orang diisolasi di gedung rujukan.
(eyt)
Lihat Juga :