Pengelola Wisata Tolak Tutup Selama PPKM, DPRD: Bisa Kena Pasal Penghasutan

Kamis, 21 Januari 2021 - 18:44 WIB
loading...
Pengelola Wisata Tolak...
Senja di Pantai Serang, Kabupaten Blitar, menjadi salah satu destinasi wisata yang menarik kunjungan wisatawan. Foto/Dok.SINDOnews/Yuswantoro
A A A
BLITAR - Penolakan sejumlah pengelola wisata untuk menutup destinasi wisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Blitar, disoroti anggota DPRD setempat. Legislatif meminta mereka yang tergabung dalam Forum Pengelola Destinasi Wisata (FPDW) Blitar Raya untuk patuh. Jika tetap memaksakan diri, legislatif khawatir mereka malah berpotensi terjerat pasal penghasutan .

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pengelola Wisata Blitar Raya Tolak Penutupan Tempat Wisata

"Kalau menolak dan tetap buka, bisa kena pasal tentang karantina kesehatan, menghasut orang untuk datang dan menimbulkan kerumunan," ujar Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo kepada SINDOnews.com, Kamis (21/1/2021). Sebanyak 20 pengelola wisata yang tergabung dalam FPDW Blitar menyatakan menolak penutupan destinasi wisata selama PPKM dijalankan.

Penutupan dianggap telah merugikan. Yakni mulai omzet wisata anjlok 100 %. Kemudian muncul pengangguran baru karena karyawan destinasi wisata yang dirumahkan. FPDW juga beralasan, selama ini tidak ada klaster positif COVID-19 dari lokasi wisata. Penutupan juga dianggap tidak berpengaruh pada naik turunnya kasus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Blitar.



"Saran saya, demi kebaikan bersama, ikuti dan taati anjuran pemerintah," kata Wasis yang merupakan politisi Partai Gerindra. Menurut Wasis, Kabupaten Blitar dalam situasi darurat pandemi COVID-19 . Setiap hari terjadi penambahan kasus positif. Jumlah yang meninggal dunia juga terus bertambah. "Bahkan prosentase kematian di Kabupaten Blitar sempat di atas nasional dan provinsi," terang Wasis.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Tapi Mall dan Restoran Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam

Berkaca dari itu, langkah PPKM dengan segala konsekuensi, yakni termasuk penutupan destinasi wisata, kata Wasis sebagai langkah yang tepat. PPKM yang dilaksanakan 11-25 Januari 2021 juga sudah diputuskan diperpanjang hingga 8 Februari 2021. "Tentunya pemerintah tidak ngawur," tambah Wasis. Terkait dampak yang timbul dari pelaksanaan PPKM , menurut Wasis bukan hanya owner atau pengelola destinasi wisata saja yang terdampak.

Mulai pedagang kaki lima, pedagang kopi malam hari, sampai rumah makan, kafe, tempat hiburan karaoke, semua terimbas. Artinya, kata Wasis, pengelola destinasi tidak merasakannya sendiri. Namun karena untuk kebaikan bersama, Wasis mengatakan semua harus mematuhi. Ia juga meminta pemerintah, yakni dalam hal ini Satgas, Satpol PP dan aparat tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. "Pemerintah harus konsisten dalam penegakan aturan," tegas Wasis.

Baca juga: Mahasiswa Cantik Gantung Diri di Rumahnya, Sempat Pamit Kepada Kekasihnya

Sebelumnya sebanyak 20 pengelola wisata yang tergabung dalam Forum Pengelola Destinasi Wisata (FPDW) Blitar Raya menyatakan menolak menutup tempat wisata selama pelaksanaan PPKM . Sebanyak 20 pengelola tersebut diantaranya wisata Kampung Cokelat, Blitar Park, Negeri Dongeng, Sirah Kencong, Omah Londo, Kampung Afrika, Pantai Serang, Belimbing Karangsari dan Hutan Pinus Gogoniti.

" PPKM untuk membatasi kegiatan masyarakat. Bukan menutup tempat wisata. Karenanya kami menolak penutupan," ujar Koordinator FPDW Blitar Raya Harjito yang juga pengelola destinasi wisata Istana Sakura. Sementara tercatat hingga 20 Januari 2021, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar mencapai 2.902 kasus. Perinciannya, 2.189 orang sembuh, 215 orang meninggal dunia, 153 orang menjalani perawatan di rumah sakit, 231 orang menjalani isolasi mandiri dan 94 orang diisolasi di gedung rujukan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Blitar Gempar! Video...
Blitar Gempar! Video Ritual Aliran Sesat Tukar Pasangan Hebohkan Warga
Sandiaga Uno Minta Warga...
Sandiaga Uno Minta Warga Cianjur Jaga Prokes usai Kasus Covid-19 Meningkat
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
Untuk Pertama Kalinya...
Untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah, Vaksin Buatan AI Diuji pada Manusia
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
20 Objek Wisata Mulai...
20 Objek Wisata Mulai Dibuka di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved