Polisi dan Komnas Ham Diminta Lakukan Tindakan Hukum terhadap Pembunuhan Tokoh Bone

Kamis, 21 Januari 2021 - 09:12 WIB
loading...
Polisi dan Komnas Ham...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri dan Komnas Ham diminta untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap oknum aparat Bea Cukai di Provinsi Kepulauan Riau.

Oknum diduga melakukan tindakan extra yudicial killing, yaitu pembunuhan di luar proses peradilan terhadap tokoh dan pengusaha Bone, Sulawesi Selatan , yang dikenal dengan nama Haji Permata.

Tindakan itu diduga merupakan pelanggaran Ham berat sehingga kedua institusi itu diminta turun bersama-sama.

“Ini menurut kami termasuk pelanggaran ham berat dan perbuatan extra yudicial killing, karena orang sudah kehilangan hak untuk memperoleh peradilan. Dalam waktu dekat kita akan membuat laporan ke Bareskrim Polri dan Komnas Ham,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Kerukunan Keluarga Masyarakat (DPN KKM) Bone, Sulawesi Selatan, HM Rusdi Taher, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Seseorang itu, lanjut mantan Kajati DKI Jakarta ini, mempunyai 2 hak asasi, yaitu hak untuk hidup dan hak untuk diperlakukan secara adil. Kalau dia diduga bersalah, ada kewajiban aparat untuk membawa ke meja hijau, dan pengadilan lah yang akan membuktikan tuduhan ataupun sangkaan itu benar atau tidak.

“Bukan dilakukan pembunuhan sebelum diadili, karenanya kami minta Bareskrim dan Komnas Ham melakukan tindakan hukum, supaya extra yudicial killing seperti ini tidak terjadi lagi di masa-masa yang akan datang,” kata Rusdi Taher yang juga sebagai Anggota Dewan Penasihat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS).

Rusdi Taher mengutuk keras tindakan oknum tersebut yang diduga sebagai pelaku pembunuhan di perairan Tembilahan, Kepulauan Riau pada Jumat 15 Januari lalu terhadap Haji Permata, yang merupakan mantan Ketua BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Batam.

Namun demikian, Rusdi menghimbau kepada warga Bone yang ada di Kepri atau dimanapun berada supaya tetap tenang dan tidak emosi berlebihan. "Mari tetap tunjukkan citra dan marwah warga Bone yang santun, kita percayakan kepada pihak berwajib serta tidak perlu mengambil tindakan yang justru melanggar hukum," himbau Rusdi.

Sementara itu Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto, saat pertemuan dengan para masyarakat yang tergabung dalam KKSS Batam dan Karimun serta Forkopinda kemarin mengatakan, dirinya siap dicopot dari jabatannya jika dinyatakan bersalah secara hukum.

“Saya setuju dengan tuntutan yang disampaikan KKSS, jika nantinya secara hukum benar ada pelanggaran dan jika seandainya saya harus bertanggungjawab, untuk itu saya siap dipecat dari jabatan saya,” kata Agus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7055 seconds (0.1#10.140)