Bupati Tak Penuhi Syarat, Kapolres dan Istri Awali Vaksin COVID-19 di Deliserdang

Sabtu, 16 Januari 2021 - 12:07 WIB
loading...
Bupati Tak Penuhi Syarat, Kapolres dan Istri Awali Vaksin COVID-19 di Deliserdang
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi saat menjadi orang pertama divaksin COVID-19 di RSUD Deliserdang, Lubuk Pakam. (Foto: SINDONews/Ist)
A A A
DELISERDANG - Bupati Deliserdang Ashari Tambunan dan Wakil Bupati Deliserdang M Ali Yusuf Siregar tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin COVID-19 , sehingga Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi yang pertama divaksin di RSUD Deliserdang, Lubuk Pakam, Jumat (15/1/2021).

Saat menjalani proses screening oleh tenaga vaksinator, Bupati Ashari, Wakil Bupati Ali Yusuf dan Sekdakab Deliserdang Darwin Zein tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin. Sehingga untuk menjadi orang pertama divaksin yaitu Kapolresta Deliserdang, orang kedua Ketua Bhayangkari Polresta Deliserdang dr.Boby Magdalena Lumbanbatu disusul Dandim 0204/DS Letkol Kav Jackie Yudhantara menjadi urutan ketiga. ( )

Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan mengatakan tidak jadinya divaksin karena usianya sudah melebihi 60 tahun. "Saya bersama dengan bapak Wakil Bupati, Sekda, Kapolresta bersama Ketua Bhayangkari Polresta Deliserdang, Dandim 0204/DS serta Tenaga kesehatan(Nakes), tokoh-tokoh masyarakat yang sejatinya direncanakan untuk bersiap divaksin. Namun rupanya terhadap diri saya karena usia lebih dari 60 tahun tidak jadi divaksin," katanya.

Menurut Ashari Tambunan, mengapa Ketua Bhayangkari Polresta Deliserdang dilakukan vaksinasi untuk tahap pertama ini, mengingat istri Kapolresta Deliserdang seorang tenaga medis atau dokter.

Bupati berharap telah berlangsung vaksinasi tahap pertama di Kabupaten Deliserdang dapat mengakhiri penyebaran COVID-19 di Indonesia, khususnya Deliserdang. ( )

Sementara itu, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi menuturkan pelaksanaan vaksin COVID-19 ini merupakan perintah Negara melalui Presiden RI dalam rangka memutus mata rantai dan menghambat penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya di Kabupaten Deliserdang.

"Saya Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19, bagi yang telah sesuai dengan persyaratan vaksinasi COVID-19 ," ungkap Kapolresta.

Direktur RSUD Deliserdang , dr Hanif Fahri SpKj menyebutkan vaksinasi pertama yang diselenggarakan di RSUD Deliserdang berjalan dengan baik.

"Total hari ini sebanyak 200 orang (Nakes), 10 orang terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat," terangnya. ( )

dr Hanif pun menegaskan berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) ada ketentuan di usia 60 tahun tidak disarankan untuk divaksin COVID-19. "Persoalannya bahwasanya dari juknis usia beliau (Bupati) sudah lebih dari 60 tahun, maka beliau tidak disarankan atau belum diperkenankan untuk dilaksanakan vaksinasi Covid-19 ," pungkasnya.
(zai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2736 seconds (0.1#10.140)