15 Pasangan Calon Pengantin Rela Tunda Jadwal Nikah Demi Hormati PPKM
loading...
A
A
A
CIMAHI - Sebanyak 15 pasangan calon pengantin di Cimahi Tengah rela menunda jadwal akad nikahnya demi menghormati masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).
Meski demikian, Kantor Urusan Agama (KUA) Cimahi Tengah tetap membuka pendaftaran pernikahan. “Kalau pendaftaran tetap buka, secara online maupun langsung. Tapi banyak pasangan yang menunda pernikahan karena kan sedang PPKM,” kata Kepala KUA Cimahi Tengah, Budi Ali Hidayat, Jumat (15/1/2021).
Dia menyebutkan, ada sekitar 15 pasangan yang menunda acara akad nikahnya. Mereka itu sudah mendaftar sejak bulan Desember 2020 dan ditunda ke bulan Februari 2021. Selain itu, karena ada PPKM, ada juga pasangan pengantin yang mengalihkan proses akad nikahnya di kantor KUA.
“Minggu lalu ada yang nikahnya dialihkan ke kantor (KUA) karena untuk mencegah kerumunan dan daerah pernikahannya kebetulan zona merah," katanya.
Budi menjelaskan, KUA tetap membuka layanan yang sifatnya administratif dan pencatatan nikah. Sementara untuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan ditiadakan, seperti bimbingan perkawinan, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal, dan sebagainya.
Bagi pasangan yang tetap ingin melangsungkan pernikahan di saat PPKM, pihaknya meminta surat pernyataan. Yakni mau menjalankan protokol kesehatan, harus lapor ke gugus tugas RT, RW, dan kelurahan setempat. Sehingga ketik ada apa-apa KUA tidak disalahkan.
“Boleh saja menggelar pernikhan asalkan protokol kesehatan dijalankan. Seperti yang mengikuti prosesi akad nikah, dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang, memakai masker dan sarung tangan," tuturnya.
Meski demikian, Kantor Urusan Agama (KUA) Cimahi Tengah tetap membuka pendaftaran pernikahan. “Kalau pendaftaran tetap buka, secara online maupun langsung. Tapi banyak pasangan yang menunda pernikahan karena kan sedang PPKM,” kata Kepala KUA Cimahi Tengah, Budi Ali Hidayat, Jumat (15/1/2021).
Dia menyebutkan, ada sekitar 15 pasangan yang menunda acara akad nikahnya. Mereka itu sudah mendaftar sejak bulan Desember 2020 dan ditunda ke bulan Februari 2021. Selain itu, karena ada PPKM, ada juga pasangan pengantin yang mengalihkan proses akad nikahnya di kantor KUA.
“Minggu lalu ada yang nikahnya dialihkan ke kantor (KUA) karena untuk mencegah kerumunan dan daerah pernikahannya kebetulan zona merah," katanya.
Budi menjelaskan, KUA tetap membuka layanan yang sifatnya administratif dan pencatatan nikah. Sementara untuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan ditiadakan, seperti bimbingan perkawinan, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal, dan sebagainya.
Bagi pasangan yang tetap ingin melangsungkan pernikahan di saat PPKM, pihaknya meminta surat pernyataan. Yakni mau menjalankan protokol kesehatan, harus lapor ke gugus tugas RT, RW, dan kelurahan setempat. Sehingga ketik ada apa-apa KUA tidak disalahkan.
“Boleh saja menggelar pernikhan asalkan protokol kesehatan dijalankan. Seperti yang mengikuti prosesi akad nikah, dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang, memakai masker dan sarung tangan," tuturnya.
(nic)