ASN Terjaring Operasi PPKM saat Sedang Karaoke, Bupati Ambil Tindakan Tegas
loading...
A
A
A
PATI - Bupati Pati Haryanto mengambil tindakan tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ASN tersebut dikenai sanksi indisipliner berupa penurunan pangkat selama tiga tahun.
"Selain sanksi itu, ASN tersebut juga dikenai denda administratif Rp300 ribu, karena ia juga melanggar Perbup terkait protokol kesehatan pada masa normal baru," kata Bupati didampingi Sekda Haryono dan Kepala BKPP Jumani. Baca juga: Rekreasi di Masa PPKM, Ancol Perketat Aturan Pengunjung Maksimal 25%
Bupati menyebutkan, sanksi tersebut dijatuhkan setelah menggelar rapat bersama Sekda dan Plt Kepala BKPP. Pangkat terakhir dari oknum ASN tersebut adalah II-B, dan diturunkan ke II-A. Hal tersebut karena termasuk sanksi pelanggaran disiplin berat, sesuai mekanisme kepegawaian.
Haryanto menyayangkan terjadinya hal ini, di mana seorang ASN bukannya memberi contoh yang baik pada masyarakat, malah melanggar peraturan dan surat edaran bupati. "Dalam hal ini saya apresiasi Kapolres dan Kasatpol PP yang telah melakukan razia. Mudah-mudahan ini dapat memberi efek jera pada yang bersangkutan. Perlu saya tegaskan bahwa ketentuan PPKM ini berlaku untuk seluruh masyarakat," tegas dia.
Haryanto berharap peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya. Apabila nanti kembali ditemukan adanya ASN yang melanggar pihaknya akan memberlakukan sanksi lebih berat.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum ASN terpergok tengah berkaraoke di sebuah tempat hiburan saat jajaran Polres dan Satpol PP Pati tengah menggelar operasi yustisi atau razia PPKM, Kamis (14/1) sore kemarin. Padahal, sesuai ketentuan dalam surat edaran bupati, tempat karaoke tidak diizinkan beroperasi selama PPKM .
Parahnya, saat terjaring ASN tersebut masih mengenakan seragam dinas batik. Oknum ASN tersebut diamankan saat tengah asyik berkaraoke bersama pemandu lagu atau Lady Escort dan diindikasikan dalam kondisi mabuk. Oknum ASN tersebut mengaku berinisial S dan bertugas di Dinas Pariwisata setempat.
"Selain sanksi itu, ASN tersebut juga dikenai denda administratif Rp300 ribu, karena ia juga melanggar Perbup terkait protokol kesehatan pada masa normal baru," kata Bupati didampingi Sekda Haryono dan Kepala BKPP Jumani. Baca juga: Rekreasi di Masa PPKM, Ancol Perketat Aturan Pengunjung Maksimal 25%
Bupati menyebutkan, sanksi tersebut dijatuhkan setelah menggelar rapat bersama Sekda dan Plt Kepala BKPP. Pangkat terakhir dari oknum ASN tersebut adalah II-B, dan diturunkan ke II-A. Hal tersebut karena termasuk sanksi pelanggaran disiplin berat, sesuai mekanisme kepegawaian.
Haryanto menyayangkan terjadinya hal ini, di mana seorang ASN bukannya memberi contoh yang baik pada masyarakat, malah melanggar peraturan dan surat edaran bupati. "Dalam hal ini saya apresiasi Kapolres dan Kasatpol PP yang telah melakukan razia. Mudah-mudahan ini dapat memberi efek jera pada yang bersangkutan. Perlu saya tegaskan bahwa ketentuan PPKM ini berlaku untuk seluruh masyarakat," tegas dia.
Haryanto berharap peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya. Apabila nanti kembali ditemukan adanya ASN yang melanggar pihaknya akan memberlakukan sanksi lebih berat.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum ASN terpergok tengah berkaraoke di sebuah tempat hiburan saat jajaran Polres dan Satpol PP Pati tengah menggelar operasi yustisi atau razia PPKM, Kamis (14/1) sore kemarin. Padahal, sesuai ketentuan dalam surat edaran bupati, tempat karaoke tidak diizinkan beroperasi selama PPKM .
Parahnya, saat terjaring ASN tersebut masih mengenakan seragam dinas batik. Oknum ASN tersebut diamankan saat tengah asyik berkaraoke bersama pemandu lagu atau Lady Escort dan diindikasikan dalam kondisi mabuk. Oknum ASN tersebut mengaku berinisial S dan bertugas di Dinas Pariwisata setempat.
(don)