Angka Perceraian Hanya Turun 13 Kasus, Dispensasi Nikah Melonjak
Senin, 11 Januari 2021 - 17:56 WIB
loading...
Tampak depan kantor Pengadilan Agama Maros. Foto: Istimewa
A
A
A
MAROS - Angka perceraian di Kabupaten Maros hanya turun 13 kasus pada tahun 2020, sementara permintaan dispensasi nikah mengalami peningkatan signifikan.
Hal ini sesuai dengan rilis data kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Maros selama tahun 2020. Angkanya mencapai 638 perkara yang terdiri dari 483 cerai gugat dan 155 cerai talak. Dibanding tahun 2019, angka ini turun 15 kasus.
Berdasarkan data, perceraian di tahun 2020 lalu, masih didominasi usia antara 21 sampai 40 tahun dengan 440 kasus. Disusul usia 17 sampai 20 tahun dengan 107 kasus. Selebihnya, usia 41 sampai 50 sebanyak 73 kasus dan usia 51 tahun keatas 18 kasus.
Baca Juga: Pengadilan Agama Gowa Tangani 1.625 Perkara Perceraian Sepanjang Tahun 2020
Humas Pengadilan Agama Maros, Arif Ridha mengatakan, alasan perceraian pasangan yang mengajukan gugatan juga masih didominasi dengan alasan faktor ekonomi.
"Tahun ini totalnya 638 kasus, turun 13 kasus dari tahun 2019. Usai yang mendominasi itu antara 21 sampai 40 tahun dengan alasan paling banyak itu faktor ekonomi," katanya, Senin (11/01/2021).
Penurunan kasus perceraian itu, kata dia, salah satunya disebabkan adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020. "Karena mungkin awal-awal warga takut ke kantor untuk gugatan," lanjutnya.
Hal ini sesuai dengan rilis data kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Maros selama tahun 2020. Angkanya mencapai 638 perkara yang terdiri dari 483 cerai gugat dan 155 cerai talak. Dibanding tahun 2019, angka ini turun 15 kasus.
Berdasarkan data, perceraian di tahun 2020 lalu, masih didominasi usia antara 21 sampai 40 tahun dengan 440 kasus. Disusul usia 17 sampai 20 tahun dengan 107 kasus. Selebihnya, usia 41 sampai 50 sebanyak 73 kasus dan usia 51 tahun keatas 18 kasus.
Baca Juga: Pengadilan Agama Gowa Tangani 1.625 Perkara Perceraian Sepanjang Tahun 2020
Humas Pengadilan Agama Maros, Arif Ridha mengatakan, alasan perceraian pasangan yang mengajukan gugatan juga masih didominasi dengan alasan faktor ekonomi.
"Tahun ini totalnya 638 kasus, turun 13 kasus dari tahun 2019. Usai yang mendominasi itu antara 21 sampai 40 tahun dengan alasan paling banyak itu faktor ekonomi," katanya, Senin (11/01/2021).
Penurunan kasus perceraian itu, kata dia, salah satunya disebabkan adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020. "Karena mungkin awal-awal warga takut ke kantor untuk gugatan," lanjutnya.
Lihat Juga :