Baca juga: Bunuh Teller Cantik Bank BUMN, Bocah 14 Tahun Ini Santai Jalani Rekonstruksi
Sidang perdana kasus pembunuhan itu digelar secara online dan tertutup oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Putu menjalani sidang dari sel tahanan Polresta Denpasar.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta mengatakan, terdakwa pembunuhan didakwa dengan tiga pasal, yaitu pasal 340, dan atau 338 dan atau 365 KUHP. "Sidang akan membuktikan pasal mana yang terbukti," katanya.
Baca Juga:
Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan meminta keterangan tujuh orang saksi, di antaranya orang tua korban pembunuhan , pacar korban dan polisi yang menangkap terdakwa.
Widiastiti ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kertanegara Gang Widura, pada 28 Desember 2020. Dia ditemukan tewas di atas kasur kamar lantai dua dengan kondisi setengah telanjang , yakni mengenakan celana pendek dan BH.
Baca juga: Sebelum Ditemukan Terbunuh, Penculik Anak Pejabat di Karawang Sempat Minta Uang Rp400 Juta
Polisi akhrinya menangkap Putu AHP di Buleleng, 31 Desember 2020. Putu ternyata tetangga yang indekos di belakang rumah korban.
(eyt)