Bocah Pembunuh Teller Cantik Bank BUMN di Denpasar Mulai Jalani Sidang

Kamis, 14 Januari 2021 - 19:31 WIB
loading...
Bocah Pembunuh Teller...
Kasus pembunuhan teller bank di Denpasar, Bali, Ni Putu Widiastiti (24), mulai disidangkan, Kamis (14/1/2021). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Kasus pembunuhan teller bank di Denpasar, Bali, Ni Putu Widiastiti (24), mulai disidangkan, Kamis (14/1/2021). Putu AHP, bocah 14 tahun sebagai pelaku didakwa hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Bunuh Teller Cantik Bank BUMN, Bocah 14 Tahun Ini Santai Jalani Rekonstruksi

Sidang perdana kasus pembunuhan itu digelar secara online dan tertutup oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Putu menjalani sidang dari sel tahanan Polresta Denpasar.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta mengatakan, terdakwa pembunuhan didakwa dengan tiga pasal, yaitu pasal 340, dan atau 338 dan atau 365 KUHP. "Sidang akan membuktikan pasal mana yang terbukti," katanya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Memilukan, Driver Ojol...
Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam saat Tidur di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Rekomendasi
Venezuela Tak Bisa Ambil...
Venezuela Tak Bisa Ambil 31 Ton Emas Batangan senilai Rp71 Triliun, Ini 3 Alasannya
Siswa Indonesia Sabet...
Siswa Indonesia Sabet 4 Medali Perunggu di Olimpiade Matematika Internasional 2026
Siapa dan Apa yang Mempengaruhi...
Siapa dan Apa yang Mempengaruhi Trump untuk Menghentikan Perang Iran?
Berita Terkini
Olah TKP Kematian Sutrimo,...
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Cari Saksi dan CCTV
Pakar: Meski Berdamai,...
Pakar: Meski Berdamai, 3 Oknum Polda Jabar di Kasus Alphard Tetap Harus Diproses Etik
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
Guru Besar Ilmu Hukum...
Guru Besar Ilmu Hukum Tolak Ide Dedi Mulyadi soal Sayembara Tangkap Begal
Kebakaran Rumah di Kayu...
Kebakaran Rumah di Kayu Putih Jaktim, 2 Orang Tewas
Kisah Londo Ireng, Antek...
Kisah Londo Ireng, Antek Kompeni Musuh Pejuang Kemerdekaan yang Kini Viral usai Disebut Prabowo
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved