Bunuh Teller Cantik Bank BUMN, Bocah 14 Tahun Ini Santai Jalani Rekonstruksi

Rabu, 06 Januari 2021 - 14:55 WIB
loading...
Bunuh Teller Cantik Bank BUMN, Bocah 14 Tahun Ini Santai Jalani Rekonstruksi
Satreskrim Polresta Denpasar, menggelar rekonstruksi pembunuhan teller cantik bank BUMN. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Kasus pembunuhan teller cantik bank BUMN, Ni Putu Widiastiti (24), yang menggemparkan warga Denpasar, Bali, direkonstruksi, Rabu (6/1/2021). Putu AHP, bocah 14 tahun yang menjadi tersangka dengan santai menjalani reka ulang itu.

(Baca juga: Ditemukan Tewas Setengah Telanjang, Teller Cantik Bank BUMN di Denpasar Positif COVID-19 )

Rekonstruksi pembunuhan tidak digelar di rumah korban di Jalan Kertanegara Gang Widura Denpasar, melainkan dipindahkan di halaman parkir Polresta Denpasar. Ini karena lokasi kejadian dimungkinkan masih terkontaminasi virus setelah korban dinyatakan positif COVID-19.

Ada 64 adegan pembunuhan yang diperagakan Putu dalam rekonstruksi. Untuk pisau yang dipakai menghabisi korban, diganti dari bahan kardus. Sedangkan korban pembunuhan digantikan oleh anggota polisi.



Dengan santai, bocah kelahiran 30 Juni 2006 itu mengawali adegan melompat pagar lalu masuk ke rumah korban. Pada adegan ke sembilan, tersangka memulai adegan menusuk korban .

(Baca juga: Bojonegoro Gempar, Penggali Makam Temukan Jenazah Terkubur 20 Tahun Kondisinya Masih Utuh )

Adegan selanjutnya, Putu mengambil dompet dan sepeda motor korban lalu kabur. Adegan diakhiri saat Putu menjahit lengan kirinya yang terluka di sebuah klinik. Putu terluka setelah korban sempat melawan dengan merebut pisau.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya yang memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut mengatakan, adegan yang diperagakan tersangka sesuai dengan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).

(Baca juga: Ustaz Erwan Sa'ad Diburu Polisi Usai Deklarasi Pembentukan Laskar Jundullah )

Polisi selanjutnya akan merampungkan BAP agar kasusnya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Tersangka pembunuhan masih anak sehingga proses hukumnya harus dipercepat," kata Anom.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1047 seconds (0.1#10.140)