Kinjeng Tega Cabuli Gadis 17 Tahun Pedagang Online di Semarang
Kamis, 14 Januari 2021 - 18:34 WIB
loading...
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo menunjukkan barang bukti kasus pencabulan saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021). Foto/Ist
A
A
A
SEMARANG - Muhammad Rizky Nugroho alias Kinjeng (21) warga RT 8 RW 2, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dibekuk petugas Satreskrim Polres Semarang. Lelaki itu, disangka telah mencabuli RES (17) warga Kabupaten Demak.
Baca juga: Ambarawa Gempar, 2 Tahun Ayah Tega Cabuli Anak Gadisnya yang Kini Berusia 16 Tahun
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo menjelaskan, kasus pencabulan yang terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 18.15 WIB ini bermula ketika tersangka berpura-pura membeli baju secara online kepada korban. Kemudian mereka sepakat untuk melakukan transaksi cash on delivery (COD) di daerah Tuntang.
"Usai COD pelaku mengajak korban jalan-jalan cari makan dan ke hotel di Bandungan, tetapi ditolak. Kemudian pelaku menuju ke sebuah ladang dan mengancam korban dengan senjata tajam jika menolak dicabuli ," terangnya kepada wartawan dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Ambarawa Gempar, 2 Tahun Ayah Tega Cabuli Anak Gadisnya yang Kini Berusia 16 Tahun
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo menjelaskan, kasus pencabulan yang terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 18.15 WIB ini bermula ketika tersangka berpura-pura membeli baju secara online kepada korban. Kemudian mereka sepakat untuk melakukan transaksi cash on delivery (COD) di daerah Tuntang.
"Usai COD pelaku mengajak korban jalan-jalan cari makan dan ke hotel di Bandungan, tetapi ditolak. Kemudian pelaku menuju ke sebuah ladang dan mengancam korban dengan senjata tajam jika menolak dicabuli ," terangnya kepada wartawan dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021).
Lihat Juga :