Baca juga: Ambarawa Gempar, 2 Tahun Ayah Tega Cabuli Anak Gadisnya yang Kini Berusia 16 Tahun
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo menjelaskan, kasus pencabulan yang terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 18.15 WIB ini bermula ketika tersangka berpura-pura membeli baju secara online kepada korban. Kemudian mereka sepakat untuk melakukan transaksi cash on delivery (COD) di daerah Tuntang.
"Usai COD pelaku mengajak korban jalan-jalan cari makan dan ke hotel di Bandungan, tetapi ditolak. Kemudian pelaku menuju ke sebuah ladang dan mengancam korban dengan senjata tajam jika menolak dicabuli ," terangnya kepada wartawan dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga:
Ari Wibowo menyatakan, berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan perbuatan pencabulan sebanyak dua kali. Adapun korban berhasil menyelamatkan diri dengan cara menendang pelaku dan meminta tolong warga terdekat.
Menurutnya, tersangka dijerat pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Sebelum Ditemukan Terbunuh, Penculik Anak Pejabat di Karawang Sempat Minta Uang Rp400 Juta
Sementara itu, tersangka Kinjeng (21) mengaku telah melakukan tindak kejahatan pencabulan dengan modus yang sama sebanyak dua kali. "Saya sudah dua kali lakukan ini. Jadi ada dua korban," ujarnya.
(eyt)