"Sosialisasi sudah selesai, dari hari pertama sampai hari ketiga PPKM. Ke depan jika ada yang melanggar maka akan mulai diberikan sanksi,” katanya, Kamis (14/1/2021). Baca juga: Lamongan Berduka, Empat Dokter Telah Gugur Terpapar COVID-19
Menurutnya, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi sosial hingga administrasi. Ada tahapan yang diberikan sebelum pada sanksi yang paling berat. Dari mulai teguran lisan, peringatan, hingga tertulis. “Jika dianggap sudah membandel maka sanksi tegas akan dijatuhkan,” tegasnya.
Sanksi itu akan berlaku bagi setiap pelanggar, baik masyarakat umum, pengelola cafe, rumah makan, maupun pusat perbelanjaan. Kendati begitu, dia tidak menginginkan ada sanksi denda administrasi yang dijatuhkan. Baca juga: Langgar PPKM, Satgas Covid-19 Bekasi Tutup 18 Diskotek, Karaoke hingga Spa
Baca Juga:
Harapannya semua pihak bisa mengikuti aturan yang diberlakukan dalam PPKM mengingat itu adalah demi kebaikan bersama. Yakni guna mencegah adanya penularan COVID-19 di masyarakat. "Patroli pastinya akan diperketat, sejauh ini masyarakat sadar meski tetap harus diingatkan dan diberikan terus pemahaman akan bahaya COVID-19," tuturnya.
Berdasarkan monitoring, sejauh ini pertokoan, restoran/rumah makan dan tempat-tempat niaga lainnya di Kota Cimahi, pada umumnya sudah paham dan patuh terhadap berbagai aturan yang diterapkan selama PPKM. Seperti pertokoan sudah tutup pukul 19.00 WIB. Rumah makan, cafe, dan restoran buka sampak pukul 21.00 tapi tidak melayani makan di tempat. Baca juga: Keluarga Pastikan Calon Wali kota Pematangsiantar Asner Silalahi Meninggal Bukan COVID-19
"Mudah-mudahan masyarakat tetap sadar dan disiplin tentang apa yang menjadi imbauan pemerintah. Sehingga kasus COVID-19 di Cimahi tidak ada lagi," pungkasnya.
(nic)