8 Warga Sikka Positif COVID-19, Jam Malam dan Pembatasan Diberlakukan
loading...
A
A
A
MAUMERE - Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo memberlakukan jam malam dan pembatasan aktivitas warga setelah setelah 9 orang dinyatakan positif COVID-19 . Mereka termasuk dalam klaster Kapal Lambelu. (Baca juga: Protes Bansos COVID-19, Warga Mengamuk dan Segel Kantor Desa)
Bupati menyatakan, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah tercatat sebagai zona merah setelah 8 warganya terpapar positif virus Corona (COVID-19) berdasarkan hasil tes swab dari laboratorium RS WZ Johannes Kupang, pada Kamis (14/5/2020). (Baca juga: 11 dari 22 Warga Bungo Jadi Tersangka Penyandera dan Penusuk Kapolsek Palepat)
Karena itu Bupati mengeluarkan surat edaran Gugus Tugas /77/C-19/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang antara lain berisi 7 imbauan. Pertama, terhitung mulai 14 Mei 2020 seluruh aktivitas masyarakat di kantor dan kelompok masyarakat dihentikan pada pukul 17.00 WITA dan selanjutnya berada di rumah. (Baca juga: Warga Pekalongan Saling Bantu, Sayuran dan Lauk Gratis Diletakan di Pos Ronda)
"Kedua, segala aktivitas keagamaan yang berkaitan dengan mobilisasi massa dihentikan atau ditiadakan dan dapat dilakukan secara individu di rumah masing-masing," sebut bupati dalam surat tersebut.
Ketiga, semua aktivitas perekonomian, perdagangan, pasar, toko dan rumah makan, ditutup pada pukul 17.00 WITA.
Keempat, khusus untuk rumah makan dan cake, pada jam buka untuk tidak melayani makan di tempat. Kelima, tidak diperkenankan warga untuk menyelenggarakan pesta, acara arisan, dan kumpul keluarga di rumah warga atau pun di tempat umum lainnya.
Keenam, kepada semua pemangku kepentingan, mulai dari pimpinan OPD hingga Kepala desa agar segera menindaklanjutinya dengan mensosialisasikannya serta melakukan pengawasan di wilayah kerja masing-masing.
"Ketujuh, pemberlakuan imbauan ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tandasnya.
Hingah Jumat (15/5/2020) siang tim gabungan TNI/Polri melakukan patroli di Kota Maumere, dan pada sore harinya juga melakukan patroli. "Apabila ditemukan toko dan kantor masih aktifitas maka akan di berikan sansi," tegasnya.
Bupati menyatakan, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah tercatat sebagai zona merah setelah 8 warganya terpapar positif virus Corona (COVID-19) berdasarkan hasil tes swab dari laboratorium RS WZ Johannes Kupang, pada Kamis (14/5/2020). (Baca juga: 11 dari 22 Warga Bungo Jadi Tersangka Penyandera dan Penusuk Kapolsek Palepat)
Karena itu Bupati mengeluarkan surat edaran Gugus Tugas /77/C-19/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang antara lain berisi 7 imbauan. Pertama, terhitung mulai 14 Mei 2020 seluruh aktivitas masyarakat di kantor dan kelompok masyarakat dihentikan pada pukul 17.00 WITA dan selanjutnya berada di rumah. (Baca juga: Warga Pekalongan Saling Bantu, Sayuran dan Lauk Gratis Diletakan di Pos Ronda)
"Kedua, segala aktivitas keagamaan yang berkaitan dengan mobilisasi massa dihentikan atau ditiadakan dan dapat dilakukan secara individu di rumah masing-masing," sebut bupati dalam surat tersebut.
Ketiga, semua aktivitas perekonomian, perdagangan, pasar, toko dan rumah makan, ditutup pada pukul 17.00 WITA.
Keempat, khusus untuk rumah makan dan cake, pada jam buka untuk tidak melayani makan di tempat. Kelima, tidak diperkenankan warga untuk menyelenggarakan pesta, acara arisan, dan kumpul keluarga di rumah warga atau pun di tempat umum lainnya.
Keenam, kepada semua pemangku kepentingan, mulai dari pimpinan OPD hingga Kepala desa agar segera menindaklanjutinya dengan mensosialisasikannya serta melakukan pengawasan di wilayah kerja masing-masing.
"Ketujuh, pemberlakuan imbauan ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tandasnya.
Hingah Jumat (15/5/2020) siang tim gabungan TNI/Polri melakukan patroli di Kota Maumere, dan pada sore harinya juga melakukan patroli. "Apabila ditemukan toko dan kantor masih aktifitas maka akan di berikan sansi," tegasnya.
(shf)