Polda Sumsel Tangkap Bos Arisan Online Beromzet Miliaran
Rabu, 13 Januari 2021 - 16:10 WIB
loading...
Citra Silvana Ramadhani (29), warga Kota Medan, Sumatera Utara yang merupakan bos arisan online ditangkap jajaran Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Citra Silvana Ramadhani (29), warga Kota Medan, Sumatera Utara yang merupakan bos arisan online ditangkap jajaran Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel, pimpinan Kanit Kompol Bakhtiar usai dua orang member arisan online yang dikelolanya melapor ke pihak kepolisian.
Tak tanggung-tanggung, kerugian dua member arisan online asal Palembang yang menjadi korbannya mencapai ratusan juta. Tak hanya warga Palembang, tersangka juga memiliki banyak member yang berasal dari berbagai kota diantaranya Jakarta dan Medan. Baca juga: Janda Cantik di Sumsel Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Uang Arisan
Dari informasi yang dihimpun, tersangka melakukan perekrutan member arisan online melalui media sosial. Berbagai bujuk rayu dilakukan tersangka dan berhasil mendapatkan member mencapai ratusan orang.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumse l, Kompol Suryadi mengatakan, bahwa modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara menawarkan kepada member untuk bergabung mengikuti arisan online yang dikelolanya dengan tawaran keuntungan yang menggiurkan.
"Tersangka ini membuat grup whatsapp untuk member arisan online yang dikelola tersangka. Setelah berjalan terjadi modus yang dilakukan tersangka terhadap para korbannya dengan tidak membayar hak membernya yang seharusnya mendapatkan bagiannya," ujar Suryadi saat diwawancarai, Rabu (13/1/2021).
Tak tanggung-tanggung, kerugian dua member arisan online asal Palembang yang menjadi korbannya mencapai ratusan juta. Tak hanya warga Palembang, tersangka juga memiliki banyak member yang berasal dari berbagai kota diantaranya Jakarta dan Medan. Baca juga: Janda Cantik di Sumsel Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Uang Arisan
Dari informasi yang dihimpun, tersangka melakukan perekrutan member arisan online melalui media sosial. Berbagai bujuk rayu dilakukan tersangka dan berhasil mendapatkan member mencapai ratusan orang.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumse l, Kompol Suryadi mengatakan, bahwa modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara menawarkan kepada member untuk bergabung mengikuti arisan online yang dikelolanya dengan tawaran keuntungan yang menggiurkan.
"Tersangka ini membuat grup whatsapp untuk member arisan online yang dikelola tersangka. Setelah berjalan terjadi modus yang dilakukan tersangka terhadap para korbannya dengan tidak membayar hak membernya yang seharusnya mendapatkan bagiannya," ujar Suryadi saat diwawancarai, Rabu (13/1/2021).
Lihat Juga :