Modal Kenalan di Facebook, Pemuda asal Gresik Setubuhi Anak di Bawah Umur
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Dwi Wicakson (20)warga Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik , Jawa Timur harus berurusan dengan polisi di Mojokerto lantaran ulah bejatnya menyetubuhi anak di bawah umur.
(Baca juga: Kompak Bejat, Ayah dan Anak di Bengkulu Bersama-sama Perkosa Gadis Belia)
Korbannya, B (12) warga Kabupaten Mojokerto. Lantaran termakan rayuan gombal Dwi, anak baru gede (ABG) itu rela menyerahkan kegadisannya. Bahkan, aksi biadab itu, dilakukan karyawan pabrik tersebut hingga dua kali.
(Baca juga: Lama Tidak Muncul, Bupati Bandung Barat dan Istri Positif COVID-19)
Aksi persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah AR, orang tua B melapor ke pihak kepolisian. Setelah B yang awalnya pamit membeli es ke wilayah Benteng Pancasila, Kota Mojokerto tak kunjung pulang.
Kakak korban, ARH, berusaha mencari keberadaan sang adik. Saat itu ARH berupaya menghubungi rekan-rekan korban. Tak sengaja, ia melihat status WhatsApp teman adiknya berinisial RS. Dalam video itu nampak RS tengah bermain tik tok dengan korban. Dari itu kemudian ARH menghubungi RS untuk menanyakan keberadaan korban.
Berdasarkan keterangan RS, Bunga diketahui pergi menggunakan sepeda motor bersama dengan anak laki-laki. RS juga menunjukan akun facebook pemuda yang pergi membawa Bunga hingga tak pulang itu. Belakangan diketahui pemuda tersebut merupakan Dwi.
"Selanjutnya pelapor (AR) bersama istri dan kakeknya berusaha mencari hingga keesokan harinya, namun tidak ditemukan," kata Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rahmawati Laila, Rabu (13/1/2021).
Upaya pencarian pun kembali dilakukan. Saat istirahat di sebuah warung di Desa Penompo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, ARH tak sengaja melihat adiknya. Korban saat itu sedang dibonceng sepeda motor oleh pelaku.
"ARH ini sempat menarik terlapor dan korban, tapi terlapor bisa meloloskan diri. Dari itu kemudian pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan ke polisi. Setelah kami lakukan pencarian akhirnya pelaku kita amankan di tempat kerjanya," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial (medsos) facebook. Dari itu kemudian, mereka janjian untuk bertemu. Saat pertemuan itulah, kemudian Dwi mengajak Bunga untuk pergi ke sebuah tempat di wilayah Kabupaten Mojokerto.
"Awalnya pelaku mengajak korban ke rumahnya yang sudah lama tidak ditempati di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi itu, pelaku mencabuli korban," terang Laila.
Tak puas mencabuli korban, Dwi kemudian mengajak Bunga ke wisma tempat kerjanya di wilayah Kabupaten Gresik. Di lokasi itu, pelaku kembali mencabuli Bunga. Tak hanya itu, Dwi juga melampiaskan nafsu syahwatnya dengan menyetubuhi Bunga hingga beberapa kali.
"Dia ini sudah dua kali melakukan hal seperti itu. Jadi modus yang digunakan pelaku ini yakni merayu korban dengan iming-iming akan menikahinya," sambung Wakapolresta Mojokerto, Kompol Iwan Sebastian.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Wakapolresta, polisi juga menyita berbagai barang bukti milik pelaku. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan pelaku, sepeda motor tanpa pelat nomor, serta barang bukti lainnya.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 76d, 76e dan Pasal 81, 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandas Iwan.
(Baca juga: Kompak Bejat, Ayah dan Anak di Bengkulu Bersama-sama Perkosa Gadis Belia)
Korbannya, B (12) warga Kabupaten Mojokerto. Lantaran termakan rayuan gombal Dwi, anak baru gede (ABG) itu rela menyerahkan kegadisannya. Bahkan, aksi biadab itu, dilakukan karyawan pabrik tersebut hingga dua kali.
(Baca juga: Lama Tidak Muncul, Bupati Bandung Barat dan Istri Positif COVID-19)
Aksi persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah AR, orang tua B melapor ke pihak kepolisian. Setelah B yang awalnya pamit membeli es ke wilayah Benteng Pancasila, Kota Mojokerto tak kunjung pulang.
Kakak korban, ARH, berusaha mencari keberadaan sang adik. Saat itu ARH berupaya menghubungi rekan-rekan korban. Tak sengaja, ia melihat status WhatsApp teman adiknya berinisial RS. Dalam video itu nampak RS tengah bermain tik tok dengan korban. Dari itu kemudian ARH menghubungi RS untuk menanyakan keberadaan korban.
Berdasarkan keterangan RS, Bunga diketahui pergi menggunakan sepeda motor bersama dengan anak laki-laki. RS juga menunjukan akun facebook pemuda yang pergi membawa Bunga hingga tak pulang itu. Belakangan diketahui pemuda tersebut merupakan Dwi.
"Selanjutnya pelapor (AR) bersama istri dan kakeknya berusaha mencari hingga keesokan harinya, namun tidak ditemukan," kata Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rahmawati Laila, Rabu (13/1/2021).
Upaya pencarian pun kembali dilakukan. Saat istirahat di sebuah warung di Desa Penompo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, ARH tak sengaja melihat adiknya. Korban saat itu sedang dibonceng sepeda motor oleh pelaku.
"ARH ini sempat menarik terlapor dan korban, tapi terlapor bisa meloloskan diri. Dari itu kemudian pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan ke polisi. Setelah kami lakukan pencarian akhirnya pelaku kita amankan di tempat kerjanya," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial (medsos) facebook. Dari itu kemudian, mereka janjian untuk bertemu. Saat pertemuan itulah, kemudian Dwi mengajak Bunga untuk pergi ke sebuah tempat di wilayah Kabupaten Mojokerto.
"Awalnya pelaku mengajak korban ke rumahnya yang sudah lama tidak ditempati di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi itu, pelaku mencabuli korban," terang Laila.
Tak puas mencabuli korban, Dwi kemudian mengajak Bunga ke wisma tempat kerjanya di wilayah Kabupaten Gresik. Di lokasi itu, pelaku kembali mencabuli Bunga. Tak hanya itu, Dwi juga melampiaskan nafsu syahwatnya dengan menyetubuhi Bunga hingga beberapa kali.
"Dia ini sudah dua kali melakukan hal seperti itu. Jadi modus yang digunakan pelaku ini yakni merayu korban dengan iming-iming akan menikahinya," sambung Wakapolresta Mojokerto, Kompol Iwan Sebastian.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Wakapolresta, polisi juga menyita berbagai barang bukti milik pelaku. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan pelaku, sepeda motor tanpa pelat nomor, serta barang bukti lainnya.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 76d, 76e dan Pasal 81, 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandas Iwan.
(shf)