(Baca juga: Astaga, 4 Anak di Batu Bara Tega Gugat Ayah Kandungnya )
Mislan warga dusun Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Batubara, sebagai tergugat satu, dalam perkara gugatan yang dilayangkan empat anak kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dalam kasus perdata Register Perkara No. 85/Pdt G/2020/PN.Kis, ternyata masih tinggal serumah .
Keterangan para tetangga, dan Kepala Dusun I Padang Serunai, Karim Sitohang, menjelaskan secara rinci, bahwa di dalam rumah yang menjadi sengketa tersebut ada tiga Kepala Keluarga (KK).
Baca Juga:
"Saya menjabat sebagai kepala Dusun I Padang Serunai baru satu tahun, dan rumah saya hanya berjarak dua rumah dengan keluarga tersebut. Sepengetahuan saya, di rumah yang disengketakan tersebut ada tiga KK, Pak Mislan sebagai ayah, Khadijah (anak), dan Asy'ari (anak), masing-masing anaknya sudah berkeluarga, dan punya KK sendiri," jelasnya.
Keterangan Kepala Dusun I ini dibenarkan juga oleh Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah, bahwa anak yang menggugat masih tinggal satu atap dengan ayahnya. "Lihat saja sendiri, tanya semua tetangga betul apa tidak, masuk akal apa tidak, anak kandung menggugat sang ayah, sementara mereka tinggal satu rumah, kalianlah yang menilai," ucap Matsyah kepada wartawan.
(Baca juga: Orangtua di AS Harus Bayar Rp1 Miliar karena Buang Barang Porno Putranya )