2 Anak di Bandung Tega Gugat Ayah Kandung Berusia 85 Tahun Rp3 Miliar
Selasa, 12 Januari 2021 - 22:02 WIB
loading...
A
A
A
Deden menduga, Imas dan Hamidah telah memengaruhi ayahnya Koswara membatalkan perjanjian sewa itu sehingga meminta Deden pindah tempat. Deden tidak terima disuruh pindah tempat usaha. Kemudian, Deden, Nining, dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan.
Sidang hari ini, Selasa (12/1/2020), yang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua, mengagendakan pemeriksaan berkas gugatan. Namun sidang ditunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN Bandung tidak hadir. (Baca juga: Artis Cantik Desy Ratnasari Resmi Nakhodai PAN Jawa Barat)
Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak berperkara untuk mediasi. Jika mediasi tidak tercapai, akan masuk ke persidangan. Dalam gugatan Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukum, disebutkan, penggugat meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah membayar Rp3 miliar jika Deden pindah dari warung tersebut.
Deden, Masitoh, dan Nining juga menuntut membayar ganti rugi material Rp20 juta dan immateriil senilai Rp200 juta. "Semuanya (Deden, Masitoh, Imas Solihah, dan Hamidah) anak sebapak dan seibu. Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa,” ujar Hamidah. (Baca Juga: Cuaca Buruk, Evakuasi Longsor Sumedang Dihentikan, Korban Tewas 16 Orang)
Hamidah menuturkan, ayahnya Koswara memiliki tanah seluas 4.000 meter persegi. Koswara berencana menjual tanah itu dan hasil penjualannya akan dibagi rata kepada para ahli waris. Namun karena kecewa telah digugat, tutur Hamidah, ayahnya Koswara telah membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020. Surat itu menyatakan Koswara tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anaknya.
Sidang hari ini, Selasa (12/1/2020), yang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua, mengagendakan pemeriksaan berkas gugatan. Namun sidang ditunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN Bandung tidak hadir. (Baca juga: Artis Cantik Desy Ratnasari Resmi Nakhodai PAN Jawa Barat)
Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak berperkara untuk mediasi. Jika mediasi tidak tercapai, akan masuk ke persidangan. Dalam gugatan Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukum, disebutkan, penggugat meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah membayar Rp3 miliar jika Deden pindah dari warung tersebut.
Deden, Masitoh, dan Nining juga menuntut membayar ganti rugi material Rp20 juta dan immateriil senilai Rp200 juta. "Semuanya (Deden, Masitoh, Imas Solihah, dan Hamidah) anak sebapak dan seibu. Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa,” ujar Hamidah. (Baca Juga: Cuaca Buruk, Evakuasi Longsor Sumedang Dihentikan, Korban Tewas 16 Orang)
Hamidah menuturkan, ayahnya Koswara memiliki tanah seluas 4.000 meter persegi. Koswara berencana menjual tanah itu dan hasil penjualannya akan dibagi rata kepada para ahli waris. Namun karena kecewa telah digugat, tutur Hamidah, ayahnya Koswara telah membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020. Surat itu menyatakan Koswara tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anaknya.
Lihat Juga :