Ali-Yohanis Gugat Hasil Pilbup Teluk Bintuni dengan Alat Bukti Lengkap ke MK
Selasa, 12 Januari 2021 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
Pada salinan AP3 yang ditandatangani Panitera MK Muhidin pada 21 Desember 2020, tercantum bahwa berkas permohonan PHP yang diajukan paslon Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Kelengkapan permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Yohanis Manibuy menyatakan, paslon nomor urut 1 Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy memang sudah mendaftarkan permohonan PHP pada 21 Desember 2020 dan kemudian pihaknya mengusulkan dengan perbaikan pada 23 Desember 2020. Pihaknya, kata Yohanis, juga memang sudah memperoleh AP3 artinya permohonan sudah diterima dan dicatat oleh MK.
"Mengenai materi permohonan, kami mendalilkan hal-hal yang kualitatif maupun kuantitatif yang kesemuanya didukung dengan alat bukti yang lengkap," tegas Yohanis kepada Sindonews dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (11/1/2020).
Dia memastikan, pihaknya sangat yakin dengan materi yang sudah diajukan ke MK. Terutama tutur Yohanis, persoalan penegakan hukum yang belum selesai mengenai rekomendasi PSU dari Bawaslu yang tidak dilaksankan KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Ditambah, ujar dia, pelanggaran-pelanggaran lain yang merugikan dan/atau menguntungkan petahana sehingga mempengaruhi perolehan suara akhir.
"Itu semua sudah kami siapkan dan tinggal menunggu jadwal persidangan untuk kita buka sama-sama di muka persidangan," ujar Yohanis.
Yohanis Manibuy menyatakan, paslon nomor urut 1 Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy memang sudah mendaftarkan permohonan PHP pada 21 Desember 2020 dan kemudian pihaknya mengusulkan dengan perbaikan pada 23 Desember 2020. Pihaknya, kata Yohanis, juga memang sudah memperoleh AP3 artinya permohonan sudah diterima dan dicatat oleh MK.
"Mengenai materi permohonan, kami mendalilkan hal-hal yang kualitatif maupun kuantitatif yang kesemuanya didukung dengan alat bukti yang lengkap," tegas Yohanis kepada Sindonews dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (11/1/2020).
Dia memastikan, pihaknya sangat yakin dengan materi yang sudah diajukan ke MK. Terutama tutur Yohanis, persoalan penegakan hukum yang belum selesai mengenai rekomendasi PSU dari Bawaslu yang tidak dilaksankan KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Ditambah, ujar dia, pelanggaran-pelanggaran lain yang merugikan dan/atau menguntungkan petahana sehingga mempengaruhi perolehan suara akhir.
"Itu semua sudah kami siapkan dan tinggal menunggu jadwal persidangan untuk kita buka sama-sama di muka persidangan," ujar Yohanis.
(ars)
Lihat Juga :