Ali-Yohanis Gugat Hasil Pilbup Teluk Bintuni dengan Alat Bukti Lengkap ke MK
Selasa, 12 Januari 2021 - 18:58 WIB
loading...
Paslon bupati- wakil bupati Teluk Bintuni nomor urut 1 Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Bupati Teluk Bintuni 2020 ke MK
A
A
A
JAKARTA - Pasangan calon bupati-calon wakil bupati Teluk Bintuni nomor urut 1 Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Bupati Teluk Bintuni 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seprti dilansir website resmi MK, Senin (21/12/2020), pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020.
Permohonan PHP yang diajukan Ali-Yohanis mengantongi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) atau AP3 Nomor: 98/PAN.MK/AP3/12/2020. Ali-Yohanis sebagai pemohon didampingi tim kuasa pemohon yang terdiri dari Heru Widodo, Dhimas Pradana, Novitriana Arozal, Supriyadi Adi, dan Aan Sukirman.
"Pemohon: Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy. Termohon: KPU Kabupaten Teluk Bintuni," bunyi informasi singkat di website resmi MK, Senin (11/1/2021).
Masih di laman yang sama, MK juga mengunggah salinan APPP atau AP3 dan berkas permohonan serta berkas perbaikan permohonan. Khusus untuk berkas perbaikan permohonan, tertuang sebanyak 36 halaman.
Seprti dilansir website resmi MK, Senin (21/12/2020), pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020.
Permohonan PHP yang diajukan Ali-Yohanis mengantongi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) atau AP3 Nomor: 98/PAN.MK/AP3/12/2020. Ali-Yohanis sebagai pemohon didampingi tim kuasa pemohon yang terdiri dari Heru Widodo, Dhimas Pradana, Novitriana Arozal, Supriyadi Adi, dan Aan Sukirman.
"Pemohon: Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy. Termohon: KPU Kabupaten Teluk Bintuni," bunyi informasi singkat di website resmi MK, Senin (11/1/2021).
Masih di laman yang sama, MK juga mengunggah salinan APPP atau AP3 dan berkas permohonan serta berkas perbaikan permohonan. Khusus untuk berkas perbaikan permohonan, tertuang sebanyak 36 halaman.
Lihat Juga :