Ali-Yohanis Gugat Hasil Pilbup Teluk Bintuni dengan Alat Bukti Lengkap ke MK

Selasa, 12 Januari 2021 - 18:58 WIB
loading...
Ali-Yohanis Gugat Hasil Pilbup Teluk Bintuni dengan Alat Bukti Lengkap ke MK
Paslon bupati- wakil bupati Teluk Bintuni nomor urut 1 Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Bupati Teluk Bintuni 2020 ke MK
A A A
JAKARTA - Pasangan calon bupati-calon wakil bupati Teluk Bintuni nomor urut 1 Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Bupati Teluk Bintuni 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seprti dilansir website resmi MK, Senin (21/12/2020), pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020.

Permohonan PHP yang diajukan Ali-Yohanis mengantongi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) atau AP3 Nomor: 98/PAN.MK/AP3/12/2020. Ali-Yohanis sebagai pemohon didampingi tim kuasa pemohon yang terdiri dari Heru Widodo, Dhimas Pradana, Novitriana Arozal, Supriyadi Adi, dan Aan Sukirman.

"Pemohon: Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy. Termohon: KPU Kabupaten Teluk Bintuni," bunyi informasi singkat di website resmi MK, Senin (11/1/2021).

Masih di laman yang sama, MK juga mengunggah salinan APPP atau AP3 dan berkas permohonan serta berkas perbaikan permohonan. Khusus untuk berkas perbaikan permohonan, tertuang sebanyak 36 halaman.

Pada salinan AP3 yang ditandatangani Panitera MK Muhidin pada 21 Desember 2020, tercantum bahwa berkas permohonan PHP yang diajukan paslon Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Kelengkapan permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Yohanis Manibuy menyatakan, paslon nomor urut 1 Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy memang sudah mendaftarkan permohonan PHP pada 21 Desember 2020 dan kemudian pihaknya mengusulkan dengan perbaikan pada 23 Desember 2020. Pihaknya, kata Yohanis, juga memang sudah memperoleh AP3 artinya permohonan sudah diterima dan dicatat oleh MK.

"Mengenai materi permohonan, kami mendalilkan hal-hal yang kualitatif maupun kuantitatif yang kesemuanya didukung dengan alat bukti yang lengkap," tegas Yohanis kepada Sindonews dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (11/1/2020).

Dia memastikan, pihaknya sangat yakin dengan materi yang sudah diajukan ke MK. Terutama tutur Yohanis, persoalan penegakan hukum yang belum selesai mengenai rekomendasi PSU dari Bawaslu yang tidak dilaksankan KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Ditambah, ujar dia, pelanggaran-pelanggaran lain yang merugikan dan/atau menguntungkan petahana sehingga mempengaruhi perolehan suara akhir.

"Itu semua sudah kami siapkan dan tinggal menunggu jadwal persidangan untuk kita buka sama-sama di muka persidangan," ujar Yohanis.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1952 seconds (0.1#10.140)