Sisa Anggaran Proyek Gagal Tender Tahun 2020 Capai Rp67,4 Miliar

Senin, 11 Januari 2021 - 07:37 WIB
loading...
Sisa Anggaran Proyek Gagal Tender Tahun 2020 Capai Rp67,4 Miliar
Nilai anggara 42 proyek APBD 2020 yang dinyatakan gagal mencapai Rp67,2 miliar. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Kota Makassar mencatat ada 42 paket proyek APBD 2020 yang dinyatakan gagal. Nilainya mencapai Rp67,4 miliar.

Kepala BLPBJ Makassar , Fuad Azis mengatakan ada beberapa penyebab proyek mengalami gagal tender. Salah satunya rekanan tidak memenuhi syarat.

"Tahun lalu itu ada 42 paket yang gagal, nilainya Rp67,4 miliar," singkat Fuad, Minggu (10/1/2020).

Kendati demikian, BLPBJ berhasil menghemat anggaran Rp41,85 miliar dalam tender proyek APBD 2020. Jumlah itu diperoleh dari 171 paket yang selesai tender.

"Dari 171 paket itu, potensi SiLPA kita Rp41,85 miliar. Itu pun di luar sisa anggaran dari proyek Metro Tanjung Bunga ," ujar dia.

Jika dibandingkan 2019, paket yang ditender jauh lebih banyak. Jumlahnya mencapai kurang lebih 300 paket dengan nilai paket Rp590 miliar. Fuad mengatakan kondisi ini dikarenakan pandemi virus corona.

Tidak sedkit, anggaran di OPD dipangkas dan dialihkan untuk penanganan Covid-19. "Tahun ini minim paket yang ditender akibat refokusing. Tapi kita sudah menyerap anggaran semaksimal mungkin," ujar dia.



Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan BLPBJ Makassar , Surahman menyatakan pihaknya telah menyelesaikan semua paket yang telah ditarget tahun lalu. Proses tender ini berkat dukungan dan upaya Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).

"Alhamdulillah, sudah rampung semua," singkat dia.

Kata Surahman, banyaknya proyek gagal tender hal itu tidak sepenuhnya kesalahan Pemkot Makassar . Sebab, rekanan atau penyedia yang kurang atau tidak memenuhi persyaratan yang diinginkan berdasarkan regulasi barang dan jasa.

"Tender gagal itu bukan dinas bukan juga ULP. Tapi, penyedia yang menyampaikan penawaran tidak memenuhi persyaratan," tutur dia.

Dia menjelaskan tugas ULP hanya bersifat mengevaluasi dokumen penawaran yang masuk sudah memenuhi syarat atau tidak. Jika dalam evaluasi terdapat hal yang dianggap tidak memenuhi syarat maka secara otomatis berkas penyedia tidak diterima.

"Kalau memenuhi, tidak mungkin kami gugurkan pasti mereka protes, begitu juga kalau tidak memenuhi syarat tidak mungkin kami luluskan," jelas dia.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9214 seconds (0.1#10.140)