Tanpa Rapid Antigen Negatif Pendatang dan Tamu Tidak Boleh Tinggal di Sleman

Minggu, 10 Januari 2021 - 03:11 WIB
loading...
Tanpa Rapid Antigen Negatif Pendatang dan Tamu Tidak Boleh Tinggal di Sleman
Kasus COVID-19 di Sleman,Sabtu (9/1/2021) hingga pukul 18.00 WIB, terkonfirmasi 5966 orang, meliputu dirawat 1303 orang, sembuah 4550 orang, meninggal dunia 110 orang. Dari jumlah ini bergejaa 1251 orang dan tanpa gejala 4715 orang. Dok/SINDOnews
A A A
SLEMAN - Pemkab Sleman mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 menerapkan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). Penerapan ini karena Sleman masuk kriteria ketentuan PSKTM.

Di antaranya jumlah kesembuhan di bawah nasional, yaitu dibawah 82%, angka kasus aktif dan ketersedian bed isolasi dan ICU kritikal di atas nasional, yakni di atas 14% dan 70%. Hanya tingkat kematian yang angkanya dibawah nasonal, yakni dibawah 3%.

PSTKM ini diatur dalam instruksi bupati Sleman No 01/Instr/2021 tentang kebijaka PSTKM dalam rangka pengendalian COVID-19 di kabupaten Sleman tertanggal 8 Januari 2021. Di antaranya mengatur tentang usaha pariwisata. Terutama ada pembatasan kegiatan yang dilakukan di tempat wisata, seperti hotel, restoran, destinasi, yakni pada pukul 19.00 WIB.

Sedangkan untuk transportasi, secara spesifik tidak disebutkan. Meski begitu tetap ada hal-hal yang harus dipatuhi bagi pelaku perjalanan atau orang luar yang datang ke Sleman. (Baca: Mabuk dan Tabrak Pemotor, Pengemudi Grand Livina Diamuk Massa).

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dshub) Sleman, Arif Pramana mengatakan untuk transportasi, khususnya trasportasi umum, tetap harus mengacu pada kapitas yang telah ditentukan. “Untuk transportasi umum pengaturannya pada kapasitas jumlah penumpang,” kata Arif, Sabtu (9/1/2021).

Sedangkan untuk pemeriksaan bukti rapid antigen atau RT-PCR dilakukan oleh pihak yang menjadi tujuan pendatang, bisa pihak hotel kalau menginap dihotel atau bisa juga Satgas terdepan yaitu lingkungan RT/RW kalau tamu dari luar daerah. “Bagi pelaku perjalanan kalau tidak memiliki syarat tersebut tidak boleh menginap di hotel atau tidak bisa menginap di tempat kerabat maupun teman,” paparnya. (Baca: MUI Jabar Sebut Menolak Vaksinasi COVID-19 Perbuatan Zalim).

Arif menjelaskan selain sebagai implementasi dari penerapan PSTKM, kebijakan ini juga sebagai tindaklanjut syarat hasil rapid antigen atau RTPCR neatif bagi pelalu perjalanan. Untuk itu, Satgas setempat harus bertindak tegas dan menerapkan ketentuan yang sudah ditentukan ini. Diharapkan dengan langkah ini, kasus COVID-19 di Sleman dapat ditekan.

Kasus COVID-19 di Sleman,Sabtu (9/1/2021) hingga pukul 18.00 WIB, terkonfirmasi 5966 orang, meliputu dirawat 1303 orang, sembuah 4550 orang, meninggal dunia 110 orang. Dari jumlah ini bergejaa 1251 orang dan tanpa gejala 4715 orang.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)