Tanpa Rapid Antigen Negatif Pendatang dan Tamu Tidak Boleh Tinggal di Sleman

Minggu, 10 Januari 2021 - 03:11 WIB
loading...
Tanpa Rapid Antigen...
Kasus COVID-19 di Sleman,Sabtu (9/1/2021) hingga pukul 18.00 WIB, terkonfirmasi 5966 orang, meliputu dirawat 1303 orang, sembuah 4550 orang, meninggal dunia 110 orang. Dari jumlah ini bergejaa 1251 orang dan tanpa gejala 4715 orang. Dok/SINDOnews
A A A
SLEMAN - Pemkab Sleman mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 menerapkan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). Penerapan ini karena Sleman masuk kriteria ketentuan PSKTM.

Di antaranya jumlah kesembuhan di bawah nasional, yaitu dibawah 82%, angka kasus aktif dan ketersedian bed isolasi dan ICU kritikal di atas nasional, yakni di atas 14% dan 70%. Hanya tingkat kematian yang angkanya dibawah nasonal, yakni dibawah 3%.

PSTKM ini diatur dalam instruksi bupati Sleman No 01/Instr/2021 tentang kebijaka PSTKM dalam rangka pengendalian COVID-19 di kabupaten Sleman tertanggal 8 Januari 2021. Di antaranya mengatur tentang usaha pariwisata. Terutama ada pembatasan kegiatan yang dilakukan di tempat wisata, seperti hotel, restoran, destinasi, yakni pada pukul 19.00 WIB.

Sedangkan untuk transportasi, secara spesifik tidak disebutkan. Meski begitu tetap ada hal-hal yang harus dipatuhi bagi pelaku perjalanan atau orang luar yang datang ke Sleman. (Baca: Mabuk dan Tabrak Pemotor, Pengemudi Grand Livina Diamuk Massa).

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dshub) Sleman, Arif Pramana mengatakan untuk transportasi, khususnya trasportasi umum, tetap harus mengacu pada kapitas yang telah ditentukan. “Untuk transportasi umum pengaturannya pada kapasitas jumlah penumpang,” kata Arif, Sabtu (9/1/2021).

Sedangkan untuk pemeriksaan bukti rapid antigen atau RT-PCR dilakukan oleh pihak yang menjadi tujuan pendatang, bisa pihak hotel kalau menginap dihotel atau bisa juga Satgas terdepan yaitu lingkungan RT/RW kalau tamu dari luar daerah. “Bagi pelaku perjalanan kalau tidak memiliki syarat tersebut tidak boleh menginap di hotel atau tidak bisa menginap di tempat kerabat maupun teman,” paparnya. (Baca: MUI Jabar Sebut Menolak Vaksinasi COVID-19 Perbuatan Zalim).

Arif menjelaskan selain sebagai implementasi dari penerapan PSTKM, kebijakan ini juga sebagai tindaklanjut syarat hasil rapid antigen atau RTPCR neatif bagi pelalu perjalanan. Untuk itu, Satgas setempat harus bertindak tegas dan menerapkan ketentuan yang sudah ditentukan ini. Diharapkan dengan langkah ini, kasus COVID-19 di Sleman dapat ditekan.

Kasus COVID-19 di Sleman,Sabtu (9/1/2021) hingga pukul 18.00 WIB, terkonfirmasi 5966 orang, meliputu dirawat 1303 orang, sembuah 4550 orang, meninggal dunia 110 orang. Dari jumlah ini bergejaa 1251 orang dan tanpa gejala 4715 orang.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Karaton Ngayogyakarta...
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Perkuat Promosi Budaya dan Pariwisata Yogyakarta di Pasar Global
Rekomendasi
Syah Afandin Dinonaktifkan...
Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
Tuntut Kemerdekaan dari...
Tuntut Kemerdekaan dari China, Pria Tibet Tewas Bakar Diri di Luar Markas PBB
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Berita Terkini
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
BNN-Bea Cukai Sita 3,37...
BNN-Bea Cukai Sita 3,37 Ton Narkotika, Sahroni: Kejar Bandar Utamanya
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved