Kelompok Tani Hutan di Jambi Terima SK Hutan Adat, Hutan Sosial dan SK Tora dari Presiden

Sabtu, 09 Januari 2021 - 13:07 WIB
loading...
Kelompok Tani Hutan di Jambi Terima SK Hutan Adat, Hutan Sosial dan SK Tora dari Presiden
Tampak foto wilayah hutan adat di Jambi, (Ist)
A A A
JAMBI - Kelompok Tani Hutan (KTH) di Provinsi Jambi semakin lega. Kamis (07/01/2021) lalu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Penyerahan dilakukan secara virtual dari Istana Negara, Jakarta. Acara ini juga dihadiri secara virtual melalui konferensi video oleh penerima SK di berbagai provinsi di Indonesia.Provinsi Jambi menerima 64 SK dengan luas 32.500,92 hektare, bagi 9.424 KK. Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachori Umar dan masyarakat penerima SK di Provinsi Jambi hadir untuk menerima SK dari presiden secara virtual, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi. Hadir pula pada kesempatan tersebut Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) Ir.Muhammad Said dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ahmad Bestari.

Dua Kelompok Tani Hutan (KTH) di Jambi yakni KTH Karang Jaya, Desa Sungai Karang dan KTH Wana Mitra Lestari, Desa Napal Putih turut mendapatkan SK Pengakuan dan Perlindungan (Kulin) Kemitraan Kehutanan (KK) yang diserahkan oleh Gubernur Jambi pada 24 Juli 2020lalu. Penyerahan SK Kulin KK ini sebagai wujud kemitraan antara PT Lestari Asri Jaya dan PT Wanamukti Wisesa dengan masyarakat yang terdapat di dalam area HTI perusahaan.

Pada kesempatan itu KTH Karang Jaya, Desa Sungai Karang yang diwakilkan oleh Hasmon Ovezar, KTH Wana Mitra Lesteri yang diwakilkan oleh Sugiyo dan Miswanto. Penyerahan secara virtual mendapatkan SK Hutan Sosial (SK Hijau) dilakukan oleh Bapak Jokowi selaku Presiden RI dan Ibu Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan RI. Selain SK Hutan Sosial (SK Hijau), Presiden RI juga menyerahkan SK Hutan Adat dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (SK Biru) kepada petani yang tersebar di 30 provinsi di Indonesia.

Presiden menyampaikan, total kemarin diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh tanah air, di seluruh Indonesia, luasnya 3.442.000 hektare. Dengan adanya SK Perhutanan Sosial diharapkan akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK (Kepala Keluarga). Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare. (Baca: Dua Bus Pariwisata Terbakar di Parkiran, Penyebab Masih Lidik).

Presiden menyatakan, sejak lima tahun yang lalu pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan.

“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria. Redistribusi aset juga menjadi jawaban atas sengketa agraria yang marak terjadi dan ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada, baik itu antara masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat denganpemerintah,” ujar presiden. (Baca: Seharian Tak Pulang, IRT di Simalungun Ditemukan Tewas di Ladang Jagung).

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Perhutaan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ir.Muhammad Said,MM, dalam sesi wawancara menyatakan bahwa SK ini dikeluarkan agar masyarakat dapat mengelola hutan untuk kesejahteraan. “Di Jambi ini ada 64 SK yang diterbitkan untuk hutan sosial. Secara nasional, Provinsi Jambi memiliki hutan adat yang terbanyak, dan ada beberapa yang masih dalam proses, dan yang paling banyak adalah di Kabupaten Merangin,” ujar Muhammad Said.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)