Dana Hibah Pariwisata Masih di Kas Daerah, Pencairan Tunggu Petunjuk Pusat
Sabtu, 09 Januari 2021 - 06:29 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan, sisa anggaran tahap kedua baru bisa digunakan jika 50% persen anggaran tahap awal terserap maksimal. Hanya saja, penggunaan anggaran itu bisa dilakukan jika ada petunjuk teknis yang baru dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Kita upayakan agar anggaran 2020 itu bisa digunakan di 2021. Mudah-mudahan setelah Dispar menyurat ke pusat sudah bisa ditindaklanjuti," ujar dia.
Kepala Seksi Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Kota Makassar , Syafaruddin mengatakan surat permohonan pengalihan anggaran dana hibah untuk bisa digunakan tahun ini sudah dikirim ke pemerintah pusat.
"Kita sudah menyurat agar anggaran ini dialihkan di 2021. Suratnya kita sudah kirim 7 Januari, lalu. Kita tinggal tunggu jawaban," ucap Syafar.
Baca Juga: Dewan Pastikan Dana Hibah Pariwisata Dibagikan Akhir Tahun Ini
Kendati belum ada jawaban resmi, namun ia meminta kepada seluruh pelaku usaha agar merampungkan proses administrasi seperti tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Jangan lagi ada yang bermasalah.
"Kita upayakan agar anggaran 2020 itu bisa digunakan di 2021. Mudah-mudahan setelah Dispar menyurat ke pusat sudah bisa ditindaklanjuti," ujar dia.
Kepala Seksi Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Kota Makassar , Syafaruddin mengatakan surat permohonan pengalihan anggaran dana hibah untuk bisa digunakan tahun ini sudah dikirim ke pemerintah pusat.
"Kita sudah menyurat agar anggaran ini dialihkan di 2021. Suratnya kita sudah kirim 7 Januari, lalu. Kita tinggal tunggu jawaban," ucap Syafar.
Baca Juga: Dewan Pastikan Dana Hibah Pariwisata Dibagikan Akhir Tahun Ini
Kendati belum ada jawaban resmi, namun ia meminta kepada seluruh pelaku usaha agar merampungkan proses administrasi seperti tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Jangan lagi ada yang bermasalah.
Lihat Juga :