Pemprov Jatim Matangkan Aturan Pelaksanaan Teknis PPKM

Jum'at, 08 Januari 2021 - 19:58 WIB
loading...
Pemprov Jatim Matangkan...
Foto/Dok SINDOnews
A A A
SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur Elestianto Dardak menegaskan, pihaknya masih terus mematangkan pelaksanaan teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diterapkan di Surabaya Raya dan Malang Raya pada Senin (11/1/2021) mendatang.

"Surabaya Raya (Surabaya, Gresik dan Sidoarjo) dan Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu) harus menerapkan (PPKM) karena instruksi dari pusat seperti itu. Keputusan gubernur belum diterbitkan dan masih kita matangkan dengan koordinasi dengan kepala daerah terkait," kata Emil dalam talkshow via zoom dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Cegah COVID-19, Whisnu Sakti Aktifkan Kampung Tangguh Surabaya)

Menurutnya, yang diatur dalam PPKM adalah pembatasan kegiatan itu adalah work from home (WFH) 75%. Kemudian yang bekerja di kantor hanya 25%. Sementara kalau PSBB tidak ada ada kantor yang buka kecuali sektor-sektor yang dibolehkan. Sedangkan untuk pelajaran sekolah tetap daring. "Saat ini yang menerapkan PPKM adalah kota metropolis di Jatim. Tapi tidak menutup kemungkinan daerah lain di Jatim juga menerapkan dengan pendekatan yang berbeda-beda," ujar Emil.

Mantan Bupati Trenggalek ini mengatakan, di PSBB mendatang tidak ada pelarangan kegiatan. Hanya saja dibatasi kapasitasnya. Restoran dibatasi menjadi kapasitas maksimal 25% dari normal. Kemudian, imbuhnya, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 WIB. "Untuk warung-warung kita sulit menertibkan karena jumlahnya banyak. Sementara tenaga Satpol PP Jatim terbatas," terangnya. ( Baca juga: Ikut Kena PSBB, Gubernur Bali: Kurang Pas Bali Disebut Berkontribusi Penambahan COVID-19)

Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 diterima Pemprov Jatim pada Rabu (6/1/2021) malam. Menurutnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa masih terus melakukan komunikasi dengan kepala daerah setempat untuk pelaksaaan PPKM. "Dalam pengendalian kasus COVID-19, garda terdepan adalah kepala daerah setempat. Karena mereka memiliki personel," pungkas Emil.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2845 seconds (0.1#10.140)